Perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terus berputar-putar.
Permasalahan kedua pasutri yang saling menggugat setelah adanya kasus KDRT ini masih kerap menimbulkan keributan antar pihak.
Awalnya pihak Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga sempat mengejutkan publik lantaran mengaku sudah menggugat cerai Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sunan Kalijaga lalu menyindir Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda karena lamban mendaftarkan gugatan cerai.
Namun di luar dugaan, Pengadilan malah membawa kabar yang tak kalah mengejutkan.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengungkap bila gugatan cerai Ferry Irawan belum resmi terdaftar.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang secara E-Court," ucap Taslimah seperti dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi.
Alasan gugatan cerai ini belum terdaftar secara resmi lantaran belum mendapat nomor.
Guna mendapatkan nomor pendaftaran perceraian tersebut, pihak kuasa hukum haruslah memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Menjanda 4 Tahun, Umi Yuni Istri Pertama Ustaz Arifin Ilham Diduga Nikah Lagi
Diantaranya surat kuasa dan juga melengkapi identitas kuasa hukum.
"Jadi kan ada syarat syaratnya kalau di E-Court. Surat kuasanya harus di upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," ungkap Taslimah.
Namun demikian, dalam gugatan cerai Ferry Irawan, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum belum melengkapi persyaratan.
"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi persyaratan sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan. Sehingga belum ada nomornya," lanjut Taslimah.
Sedangkan pihak Venna Melinda hingga kini belum memberikan tanggapan atas permohonan cerai talak yang dilakukan Ferry Irawan.