Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

Suara Bestie

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:13 WIB
Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali bersaksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) [Suara.com]

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah. Membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta.

Hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). 

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:12 WIB

Tak Sudi Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tak Membunuh

Tak Sudi Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tak Membunuh

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:11 WIB

Tak Terima Divonis Lebih Berat, Kuat Maruf Langsung Nyatakan Banding

Tak Terima Divonis Lebih Berat, Kuat Maruf Langsung Nyatakan Banding

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:10 WIB

Terkini

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15 WIB

Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM

Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM

Malang | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:11 WIB

Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD

Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD

Bali | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:10 WIB

Situasi Ekonomi Makin Sulit, Apakah Work-Life Balance Masih Bisa Dinikmati?

Situasi Ekonomi Makin Sulit, Apakah Work-Life Balance Masih Bisa Dinikmati?

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:09 WIB

'Kang Asgar' Brasil Jadi Faktor X Neymar Dkk Jelang Laga Perdana Piala Dunia 2026

'Kang Asgar' Brasil Jadi Faktor X Neymar Dkk Jelang Laga Perdana Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:08 WIB

Apa Itu Hilirisasi Batu Bara yang Jadi Prioritas Baru PT Bukit Asam?

Apa Itu Hilirisasi Batu Bara yang Jadi Prioritas Baru PT Bukit Asam?

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:05 WIB

Pekerja di Brasil Bisa Nonton Piala Dunia 2026 Tanpa Takut di PHK atau Potong Gaji, di Indonesia?

Pekerja di Brasil Bisa Nonton Piala Dunia 2026 Tanpa Takut di PHK atau Potong Gaji, di Indonesia?

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Roger Danurta dan Cut Meyriska Bantah Terima Uang Saku dari Travel Umrah Hanania

Roger Danurta dan Cut Meyriska Bantah Terima Uang Saku dari Travel Umrah Hanania

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Ketika Hati Gelisah, Memburu Jiwa Tenang Menawarkan Jawabannya

Ketika Hati Gelisah, Memburu Jiwa Tenang Menawarkan Jawabannya

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:58 WIB