Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

Suara Bestie

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:13 WIB
Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali bersaksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) [Suara.com]

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah. Membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta.

Hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). 

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

baca juga

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:12 WIB

Tak Sudi Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tak Membunuh

Tak Sudi Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tak Membunuh

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:11 WIB

Tak Terima Divonis Lebih Berat, Kuat Maruf Langsung Nyatakan Banding

Tak Terima Divonis Lebih Berat, Kuat Maruf Langsung Nyatakan Banding

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:10 WIB

Terkini

Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:18 WIB

Harga Pangan 29 Juli 2026: Cabai, Minyak Goreng, dan Telur Ayam Kompak Naik

Harga Pangan 29 Juli 2026: Cabai, Minyak Goreng, dan Telur Ayam Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:14 WIB

Timnas Indonesia vs Timor Leste, John Herdman: Lawan Dianggap Lemah Justru Paling Bahaya

Timnas Indonesia vs Timor Leste, John Herdman: Lawan Dianggap Lemah Justru Paling Bahaya

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:13 WIB

Timnas Indonesia Bantai Kamboja di Piala AFF 2026, Kapten Persib Sampaikan Kritik

Timnas Indonesia Bantai Kamboja di Piala AFF 2026, Kapten Persib Sampaikan Kritik

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:11 WIB

Minta Generasi Berakhlak, tapi Tak Peduli Gurunya Hidup Serba Kekurangan

Minta Generasi Berakhlak, tapi Tak Peduli Gurunya Hidup Serba Kekurangan

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:10 WIB

7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari

7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:09 WIB

3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu

3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:08 WIB

Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup

Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:07 WIB

Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:07 WIB

Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:05 WIB

×