Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hakim dengan hukuman mati dan penjara 20 tahun, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga mendapat hukuman berat.
Sopir bernama Kuat Ma’ruf itu divonis 15 tahun penjara.
Vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
Ia ikut dipenjara seperti majikannya karena dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sedangkan hal yang meringankan vonis Kuat Maruf adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Yang jadi pemberat hukuman Kuat Ma'ruf adalah dirinya berbelit belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Kuat Maruf juga dinyatakan hakim tidak sopan dalam persidangan.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Pria berambut ikal ini dijatuhi hukuman sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim, tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.