Kabar terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut bakal merombak kabinet. Di antaranya mendepak Menteri-menteri dari partai NasDem.
Dua hari lalu, tepatnya pada Senin (13/02/2023), Presiden Jokowi memanggil Wishnutama Kusubandio ke Istana Merdeka Jakarta.
Kabarnya, Wishnutama ditawarkan mengisi jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Jhonny G Plate yang berasal dari Partai Nasdem.
Tak hanya Wishnu, ternyata di hari yang sama Presiden Jokowi juga memanggil Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM ke Istana.
Disebutkan, di lingkaran Presiden mengakui pertemuan itu. Jokowi meminta Teten menjadi Ad Interim Menkominfo — ancang-ancang Jhonny Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, Jhonny G Plate kini tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G proyek Kominfo tahun 2020-2022.Bahkan telah diperiksa kejaksaan Agung.
Berbagai upaya untuk mengkonfirmasi terkait pemanggilan oleh Wishnutama ke istana dilakukan. Namun belum direspon. Begitupun dengan pesan singkat gak dibalas hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, Jhonny G Plate diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (14/02/2023) kemarin. Dia menjalani pemeriksaan selama 9 jam.Ssejak pukul 09.05 pagi dan selesai jam 18.00 WIB.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun anggaran 2020-2022.
Plate tidak diperiksa sendirian, namun bersama lima saksi lainnya. Dari kelima saksi, empat di antaranya merupakan petinggi perusahaan.
Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Ketut menyebut pemeriksaan terhadap kelimanya untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas pada kasus ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/02/2023).
Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.