Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Soal Penundaan Pemilu Cuma Cari Sensasi

Suara Bestie

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:47 WIB
Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Soal Penundaan Pemilu Cuma Cari Sensasi
Mahfud MD ([Website/voi.id])

Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024

Ia menilai, putusan hakim tersebut hanya mencari sensasi. Karena, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menggagap keputusan yang salah.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (03/03/2023).

Ia juga menuding vonis itu malah akan memancing kontroversi dan manggganggu konsentrasi menyambut Pemilu 2024 nanti. Karena, keputusan tersebut bisa saja ada yang mempolitisir

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” imbuhnya.

Karenanya, ia meminta KPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Baginya, secara logika hukum Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk membuat vonis seperti itu

“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ujarnya

Berikut putusan Pengadilan Jakarta Pusat Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Penundaan Pemilu 2024, Gibran: Masyarakat Setuju Sesuai Jadwal

Tolak Penundaan Pemilu 2024, Gibran: Masyarakat Setuju Sesuai Jadwal

Surakarta | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:36 WIB

Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda

Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:23 WIB

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dianggap Janggal, SBY: Jangan Ada Bermain Api, Terbakar Nanti!

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dianggap Janggal, SBY: Jangan Ada Bermain Api, Terbakar Nanti!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:22 WIB

Terkini

3 Maskara Andalan Davina "Terikat Janji" agar Bulu Mata Lentik dan Panjang  di Depan Kamera

3 Maskara Andalan Davina "Terikat Janji" agar Bulu Mata Lentik dan Panjang di Depan Kamera

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:48 WIB

Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah

Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah

Jatim | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:45 WIB

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:44 WIB

2 Pemain Timnas Indonesia yang Tak Diberi Kesempatan John Herdman di FIFA Matchday Juni

2 Pemain Timnas Indonesia yang Tak Diberi Kesempatan John Herdman di FIFA Matchday Juni

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Raul Jimenez Pulang ke Wolves, Teken Kontrak Dua Tahun Usai Piala Dunia 2026

Raul Jimenez Pulang ke Wolves, Teken Kontrak Dua Tahun Usai Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ambisi Besar Macan Kemayoran: Datangkan Shin Tae-yong, Persija Siap Dominasi Liga 1!

Ambisi Besar Macan Kemayoran: Datangkan Shin Tae-yong, Persija Siap Dominasi Liga 1!

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:35 WIB

Suka Teach You a Lesson? 5 Drama Korea Ini Fokus Beresin Kriminal Remaja

Suka Teach You a Lesson? 5 Drama Korea Ini Fokus Beresin Kriminal Remaja

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:35 WIB

3 Produk Lipstik Andalan Asha Assuncao, Bibir Jadi Plumpy Ala Davina 'Terikat Janji'

3 Produk Lipstik Andalan Asha Assuncao, Bibir Jadi Plumpy Ala Davina 'Terikat Janji'

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:35 WIB