Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:23 WIB
Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Baru-baru ini, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tengah menjadi buah bibir setelah gugatan perdatanya atas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang memiliki potensi berimbas pada penundaan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Hal tersebut merupakan langkah hukum keempat yang telah ditempuh oleh Prima sejak partai yang dibesut oleh Agus Jabo tersebut dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi Partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.

Lantas, seperti apakah perjalanan kasus gugatan pemilu ditunda hingga dikabulkan PN Jakpus? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Sengketa di Bawaslu

Pada saat gugur dalam tahapan verifikasi administrasi tanggal 14 Oktober 2022 yang menjadikan mereka gagal untuk melaju pada tahapan verifikasi faktual sebelum bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu, Prima menggugat sengketa KPU RI kepada Bawaslu RI.

Dalam permohonannya tersebut, Prima juga menganggap bahwa KPU tidak memegang nilai profesionalitas dikarenakan beberapa hal sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.

Pertama, Prima memandang bahwa ada standar ganda KPU dalam menjalankan proses ini. Prima pun memberikan contoh yakni dua anggota mereka yang tidak tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan, satu dinyatakan memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak memenuhi syarat.

Tidak hanya itu, mereka juga mempermasalahkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka yang diklaim telah mencapai 100 persen, tiba-tiba turun menjadi 97,06 persen pada saat Sipol kembali dibuka untuk dilakukan perbaikan administrasi.

KPU juga telah dituduh tidak profesional dikarenakan masih melakukan verifikasi administrasi pada saat tahapan tersebut seharusnya sudah selesai pada saat masa perbaikan.

baca juga

Hal tersebutlah yang menyebabkan data-data yang seharusnya diperbaiki menjadi tidak kunjung selesai. 

Atas adanya hal tersebut, Prima kemudian menilai bahwa berita acara dari KPU RI yang menyatakan bahwa mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 cacat secara formil.

Bawaslu RI juga memenangkan Prima dalam persidangan sengketa serta memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan Prima untuk mengunggah data ulang agar dilakukan perbaikan verifikasi administrasi.

Namun, setelah unggah ulang pada tanggal 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu tahun 2024.

Prima kemudian mencoba kembali untuk menggugat sengketa KPU RI kepada Bawaslu RI, tetapi berdasarkan Peraturan dari Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak bisa menjadi obyek sengketa.

Propaganda, Unjuk Rasa hingga 2 Kali Kandas di PTUN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda

Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:05 WIB

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:00 WIB

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:42 WIB

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:44 WIB

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:13 WIB

Terkini

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

×