Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan telah menahan mantan Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk proses penyidikan selama 20 hari kedepan.
Penahanan dari Rafael Alun ini telah dihitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023.
Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi atas beberapa wajib pajak dengan kondisi tertentu.
Hal itu dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kabid Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dalam gratifikasi tersebut, KPK memperlihatkan beragam alat bukti yang telah dikumpulkan.
Di antaranya ada puluhan tas mewah, perhiasan, dompet, jam dan lainnya.
KPK juga memperlihatkan safety deposit box (SDB) yang tersimpan dalam pecahan uang dolar AS, Singapura, dan Euro. Fantastisnya, dalam SDB tersebut nilai yang ditaksir sebanyak Rp32,2 miliar.
Netizen pun ikut mengomentari terkait beragam alat bukti yang dipamerkan oleh KPK.
Sebagian dari mereka merasa puas atas penangkapan dan penetapan Rafael Alun menjadi tersangka.
"Ini adalah bentuk kemenangan netijen +62," tulis akun @doni_fah*****.
"barang mewah tapi berbau busuk akhirnya tetep kecium juga," tulis akun @alifian_akb****.
"nah yg sebenernya kudu disita ya aset2 negar mcm itu bkn pemotongan gaji buruh, kenaikan pajak dan pln,dst,dll,etc... lebih menolong lunasin utang negara... cari pagi KPK... yg bnr yak kelola uang negara...," jelas akun @naturalhealthandbeauty_j*****.
Karma di bayar kontan, ini keajaiban doa dari orang2 yang dizolimi," kata akun @reza***.