Ini Undang-undang yang Atur Soal Jual Beli Barang KW, Jangan Sembarangan Beli Bisa Dipidana!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 04 April 2023 | 16:19 WIB
Ini Undang-undang yang Atur Soal Jual Beli Barang KW, Jangan Sembarangan Beli Bisa Dipidana!
Ilustrasi tas branded - Undang-Undang Yang Atur Soal Jual Beli Barang KW (unsplash)

Suara.com - Kasus barang tiruan atau KW milik istri Rafael Alun yang akhirnya terungkap menjadi perhatian publik. Melalui wawancara melalui salah satu stasiun tv swasta nasional, Rafael Alun pun "buka-bukaan" soal perangai istrinya, Ernie Meike yang kerap kali membeli dan menggunakan barang KW untuk dipamerkan.

Ia juga mengaku mengetahui bahwa penggunaan barang KW di Indonesia adalah hal terlarang. Ia menyebut bahwa sebenarnya dirinya tidak menyukai barang-barang branded mahal, namun ia sendiri tidak dapat mencegah sang istri. Akibat istri yang sering pamer di media sosial, pihak KPK pun menyita sejumlah koleksi tas milik Ernie Meike dan akan segera memanggil Ernie untuk dimintai keterangan.

Di Indonesia sendiri, pemalsuan merek atau produksi barang KW sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG). Pelanggaran atas pemalsuan merek ini pun diatur dalam pasal 100 UU MIG sebagai berikut :

1) Setiap orang tidak memiliki hak untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, yang diproduksi atau diperdagangkan, dapat terkena pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2) Setiap orang yang tidak memiliki hak dalam menggunakan merek yang mempunyai persamaan atau kemiripan pada merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan dapat terkena pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3) Setiap orang yang melanggar secara sengaja ataupun tidak sengaja sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barang atau jasanya dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan, gangguan pada lingkungan hidup, dan/atau kematian pada manusia dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak senilak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bukan hanya penjual, pembeli atau pengguna barang KW pun juga dapat dijerat hukum. Hal ini pun tercantum dalam pasal 101 MIG sebagai berikut :

"Setiap orang yang memperdagangkan sebuah barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana berupa kesalahan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Pelanggaran hak milik merek ini pun dapat menjerat seseorang yang memiliki barang KW namun menyembunyikannya. Hal ini tercatat dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut

baca juga

"Barang siapa yang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli, menggunakan, menukar, menerima gadai, menyebarkan, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun".

Hukuman ini dapat mengancam setiap warga negara Indonesia yang kedapatan memperjualbelikan barang KW. 

Hal ini pun menjadi fokus KPK untuk segera memanggil istri Rafael Alun terkait kepemilikan tas KW yang diketahui berjumlah puluhan buah yang kini disita oleh KPK.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Rizky Billar Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Pengacara: Rhoma Irama Juga Depannya R

Nama Rizky Billar Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Pengacara: Rhoma Irama Juga Depannya R

Entertainment | Selasa, 04 April 2023 | 15:59 WIB

Baru Dilantik Jadi Menpora, Berhembus Isu Dito Ariotedjo Diduga Terlibat TPPU Rafael Alun

Baru Dilantik Jadi Menpora, Berhembus Isu Dito Ariotedjo Diduga Terlibat TPPU Rafael Alun

News | Selasa, 04 April 2023 | 14:19 WIB

Viral Rafael Alun Ungkap Apa yang Dilakukan Mario Dandy Hanya Kenakalan Remaja Biasa, Benarkah?

Viral Rafael Alun Ungkap Apa yang Dilakukan Mario Dandy Hanya Kenakalan Remaja Biasa, Benarkah?

Lifestyle | Selasa, 04 April 2023 | 16:05 WIB

Direktur ICLD: RUU Kesehatan Tak Penuhi Syarat Keterhubungan untuk Disatukan dalam Undang-Undang

Direktur ICLD: RUU Kesehatan Tak Penuhi Syarat Keterhubungan untuk Disatukan dalam Undang-Undang

Health | Selasa, 04 April 2023 | 12:47 WIB

Diduga Cuci Uang Lewat Puluhan Artis Termasuk Raffi Ahmad, Rafael Alun Buka Suara

Diduga Cuci Uang Lewat Puluhan Artis Termasuk Raffi Ahmad, Rafael Alun Buka Suara

Entertainment | Selasa, 04 April 2023 | 11:31 WIB

Bongkar Modus Timbun Kekayaan Rafael Alun, KPK: Koruptor Tak Takut Dipenjara, Tapi Takut Dimiskinkan

Bongkar Modus Timbun Kekayaan Rafael Alun, KPK: Koruptor Tak Takut Dipenjara, Tapi Takut Dimiskinkan

News | Selasa, 04 April 2023 | 08:33 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×