Ini Undang-undang yang Atur Soal Jual Beli Barang KW, Jangan Sembarangan Beli Bisa Dipidana!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 04 April 2023 | 16:19 WIB
Ini Undang-undang yang Atur Soal Jual Beli Barang KW, Jangan Sembarangan Beli Bisa Dipidana!
Ilustrasi tas branded - Undang-Undang Yang Atur Soal Jual Beli Barang KW (unsplash)

Suara.com - Kasus barang tiruan atau KW milik istri Rafael Alun yang akhirnya terungkap menjadi perhatian publik. Melalui wawancara melalui salah satu stasiun tv swasta nasional, Rafael Alun pun "buka-bukaan" soal perangai istrinya, Ernie Meike yang kerap kali membeli dan menggunakan barang KW untuk dipamerkan.

Ia juga mengaku mengetahui bahwa penggunaan barang KW di Indonesia adalah hal terlarang. Ia menyebut bahwa sebenarnya dirinya tidak menyukai barang-barang branded mahal, namun ia sendiri tidak dapat mencegah sang istri. Akibat istri yang sering pamer di media sosial, pihak KPK pun menyita sejumlah koleksi tas milik Ernie Meike dan akan segera memanggil Ernie untuk dimintai keterangan.

Di Indonesia sendiri, pemalsuan merek atau produksi barang KW sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG). Pelanggaran atas pemalsuan merek ini pun diatur dalam pasal 100 UU MIG sebagai berikut :

1) Setiap orang tidak memiliki hak untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, yang diproduksi atau diperdagangkan, dapat terkena pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2) Setiap orang yang tidak memiliki hak dalam menggunakan merek yang mempunyai persamaan atau kemiripan pada merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan dapat terkena pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3) Setiap orang yang melanggar secara sengaja ataupun tidak sengaja sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barang atau jasanya dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan, gangguan pada lingkungan hidup, dan/atau kematian pada manusia dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak senilak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bukan hanya penjual, pembeli atau pengguna barang KW pun juga dapat dijerat hukum. Hal ini pun tercantum dalam pasal 101 MIG sebagai berikut :

"Setiap orang yang memperdagangkan sebuah barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana berupa kesalahan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Pelanggaran hak milik merek ini pun dapat menjerat seseorang yang memiliki barang KW namun menyembunyikannya. Hal ini tercatat dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut

baca juga

"Barang siapa yang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli, menggunakan, menukar, menerima gadai, menyebarkan, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun".

Hukuman ini dapat mengancam setiap warga negara Indonesia yang kedapatan memperjualbelikan barang KW. 

Hal ini pun menjadi fokus KPK untuk segera memanggil istri Rafael Alun terkait kepemilikan tas KW yang diketahui berjumlah puluhan buah yang kini disita oleh KPK.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Rizky Billar Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Pengacara: Rhoma Irama Juga Depannya R

Nama Rizky Billar Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Pengacara: Rhoma Irama Juga Depannya R

Entertainment | Selasa, 04 April 2023 | 15:59 WIB

Baru Dilantik Jadi Menpora, Berhembus Isu Dito Ariotedjo Diduga Terlibat TPPU Rafael Alun

Baru Dilantik Jadi Menpora, Berhembus Isu Dito Ariotedjo Diduga Terlibat TPPU Rafael Alun

News | Selasa, 04 April 2023 | 14:19 WIB

Viral Rafael Alun Ungkap Apa yang Dilakukan Mario Dandy Hanya Kenakalan Remaja Biasa, Benarkah?

Viral Rafael Alun Ungkap Apa yang Dilakukan Mario Dandy Hanya Kenakalan Remaja Biasa, Benarkah?

Lifestyle | Selasa, 04 April 2023 | 16:05 WIB

Direktur ICLD: RUU Kesehatan Tak Penuhi Syarat Keterhubungan untuk Disatukan dalam Undang-Undang

Direktur ICLD: RUU Kesehatan Tak Penuhi Syarat Keterhubungan untuk Disatukan dalam Undang-Undang

Health | Selasa, 04 April 2023 | 12:47 WIB

Diduga Cuci Uang Lewat Puluhan Artis Termasuk Raffi Ahmad, Rafael Alun Buka Suara

Diduga Cuci Uang Lewat Puluhan Artis Termasuk Raffi Ahmad, Rafael Alun Buka Suara

Entertainment | Selasa, 04 April 2023 | 11:31 WIB

Bongkar Modus Timbun Kekayaan Rafael Alun, KPK: Koruptor Tak Takut Dipenjara, Tapi Takut Dimiskinkan

Bongkar Modus Timbun Kekayaan Rafael Alun, KPK: Koruptor Tak Takut Dipenjara, Tapi Takut Dimiskinkan

News | Selasa, 04 April 2023 | 08:33 WIB

Terkini

Dua Kata Shin Tae-yong Usai Namanya Diteriakkan Suporter Timnas Indonesia

Dua Kata Shin Tae-yong Usai Namanya Diteriakkan Suporter Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:13 WIB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:12 WIB

Timnas Singapura vs Malaysia Jadi Sorotan, Muncul Klaim soal Dugaan Main Mata

Timnas Singapura vs Malaysia Jadi Sorotan, Muncul Klaim soal Dugaan Main Mata

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:11 WIB

Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta

Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 11:06 WIB

Sering Sayang Hapus Screenshot dan Chat Lama? Kenali Bahaya Digital Hoarding bagi Mentalmu

Sering Sayang Hapus Screenshot dan Chat Lama? Kenali Bahaya Digital Hoarding bagi Mentalmu

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:02 WIB

Cara Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Imbang Lawan Malaysia

Cara Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Imbang Lawan Malaysia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:00 WIB

Nilai Investasi Telkomsel di GOTO Anjlok Rp5,65 T, Tersisa Rp759 M

Nilai Investasi Telkomsel di GOTO Anjlok Rp5,65 T, Tersisa Rp759 M

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:56 WIB

SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel Bagi Masyarakat

SBR015 Hadir, bank bjb Buka Akses Investasi SBN Ritel Bagi Masyarakat

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:56 WIB

Berapa Harga Stylus Pen Samsung Galaxy Tab Terbaru? Cek di Sini!

Berapa Harga Stylus Pen Samsung Galaxy Tab Terbaru? Cek di Sini!

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 10:51 WIB

Erick Thohir Pasang Badan Lindungi John Herdman dari Hujatan Suporter Garuda

Erick Thohir Pasang Badan Lindungi John Herdman dari Hujatan Suporter Garuda

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 10:50 WIB

×