Begini Kondisi Anak Korban Pemerkosaan 11 Pria Dewasa di Parigi Moutong

Suara Bestie | Suara.com

Rabu, 31 Mei 2023 | 06:58 WIB
Begini Kondisi Anak Korban Pemerkosaan 11 Pria Dewasa di Parigi Moutong
Ilustrasi pemerkosaan ([Ilustrasi])

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras terjadinya kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan korban masih dirawat di rumah sakit.

"Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," kata Nahar, Selasa 30 Mei 2023.

Nahar menyampaikan dari hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sedangkan untuk pemeriksaan psikologis belum dapat dilaksanakan karena korban masih dirawat di rumah sakit.

Nahar mengatakan para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, mengingat pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang.

Mengakibatkan korban mengalami gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi. Serta pelaku merupakan guru dan kepala desa yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.

Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Nahar menambahkan berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Adapun restitusi berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban.

Sebelumnya, 11 orang dewasa melakukan kekerasan seksual kepada seorang anak perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Diantara para pelaku, diduga ada yang merupakan polisi, guru, dan perangkat desa.

Polres Parigi Moutong saat ini telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku dan lima diantaranya sudah ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi Anak Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan 11 Orang Dewasa di Kabupaten Parigi Moutong

Kronologi Anak Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan 11 Orang Dewasa di Kabupaten Parigi Moutong

Sulsel | Rabu, 31 Mei 2023 | 06:53 WIB

Kementerian Anak Minta Polisi Usut Tuntas Pemerkosa Anak di Parigi Moutong, Pakai Perspektif Korban

Kementerian Anak Minta Polisi Usut Tuntas Pemerkosa Anak di Parigi Moutong, Pakai Perspektif Korban

Sulsel | Rabu, 31 Mei 2023 | 05:45 WIB

Guru dan Kepala Desa Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Bisa Diberikan Sanksi Kebiri

Guru dan Kepala Desa Tersangka Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Bisa Diberikan Sanksi Kebiri

Sulsel | Rabu, 31 Mei 2023 | 05:36 WIB

Terkini

Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Harganya jadi Rp 2.815.000/Gram

Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Harganya jadi Rp 2.815.000/Gram

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB

Riset UI: Pengguna Pindar AdaKami Melek Keuangan, Tapi Masih Rentan Terjebak Utang

Riset UI: Pengguna Pindar AdaKami Melek Keuangan, Tapi Masih Rentan Terjebak Utang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:55 WIB

Ditanya Princess Diaries 3, Anne Hathaway Beri Sinyal Segera Dikerjakan

Ditanya Princess Diaries 3, Anne Hathaway Beri Sinyal Segera Dikerjakan

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 08:55 WIB

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:51 WIB

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:50 WIB

Semifinal Liga Champions: Enrique Sesumbar Sebut PSG Lebih Baik dari Bayern Munich

Semifinal Liga Champions: Enrique Sesumbar Sebut PSG Lebih Baik dari Bayern Munich

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 08:48 WIB

XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital

XLSMART Perluas Jaringan 5G di 33 Kota, Fokus Tingkatkan Kecepatan Internet dan Layanan Digital

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 08:48 WIB

Beda Gaya Al Ghazali vs Dul Jaelani Ucap Selamat Nikah ke El Rumi, Ada yang Bongkar Momen PDKT

Beda Gaya Al Ghazali vs Dul Jaelani Ucap Selamat Nikah ke El Rumi, Ada yang Bongkar Momen PDKT

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 08:45 WIB