bestie

2 Waria Mengaku Diperas Rp50 Juta Oleh Anggota Polri

Suara Bestie Suara.Com
Selasa, 27 Juni 2023 | 13:51 WIB
2 Waria Mengaku Diperas Rp50 Juta Oleh Anggota Polri
Pengacara dari LBH Medan mendampingi saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua waria dan pengacara mereka dari LBH Medan sebagai saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (26/6/2023).

Dua waria yang diperiksa adalah Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26). Mereka mengaku telah diperas oleh polisi sebesar Rp50 juta setelah ditangkap di salah satu hotel di Kota Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. LBH Medan akan mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi.

"Kami melakukan klarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Sumatera Utara beserta timnya yang diduga terjadi di Polda Sumatera Utara, dengan modus penjebakan dan dugaan rekayasa kasus. Kami telah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut kepada penyidik Propam Polda Sumatera Utara," ujar Irvan Saputra.

Irvan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut bukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya mereka ajukan di SPKT Polda Sumatera Utara. Namun, pemeriksaan ini berkaitan dengan pemberitaan media mengenai dugaan pemerasan tersebut.

"Kami telah menjelaskan hal tersebut, dan kami berharap agar penyidik menindaklanjuti informasi yang telah tersebar di kalangan publik," tambahnya.

Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung, mengonfirmasi bahwa kedua saksi transgender tersebut sedang dimintai keterangan mengenai dugaan pemerasan tersebut.

"Kami masih sedang menyelidiki informasi tersebut. Kami belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaannya. Kami akan menunggu selesai pemeriksaan untuk memberikan keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Seperti yang diketahui, kedua waria, yakni Fury dan Deca, mengaku telah diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 50 juta agar tidak ditahan setelah mereka diamankan dan diduga dijebak.

Baca Juga: Balikan dengan Marko Simic, Bagaimana Kasus Hukum Persija Jakarta dengan FIFA?

Pada Jumat (23/6/2023), mereka secara resmi melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Sumatera Utara. Kedua saksi melaporkan hal ini dengan didampingi oleh teman dan kuasa hukum, serta melampirkan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI