Kejaksaan Agung RI Minta Menpora Dito Ariotedjo Tepat Waktu Untuk Diperiksa

Suara Bestie

Senin, 03 Juli 2023 | 10:19 WIB
Kejaksaan Agung RI Minta Menpora Dito Ariotedjo Tepat Waktu Untuk Diperiksa
Dito Ariotedjo dan Presiden Jokowi [Istimewa]

Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada Senin (3/7/2023) hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana berharap Dito Ariotedjo hadir memenuhi panggilan.

"Pemanggilan terhadap Dito menurut jadwal sekitar pukul 09.00 WIB. Harapan kami bisa datang tepat waktu," kata Ketut kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Dito sebelumnya juga mengklaim akan taat hukum. Ia berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut sesegera mungkin.

"Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikordinasikan waktu pastinya. Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegara mungkin," kata Dito saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023) kemarin.

Dugaan Terima Uang

Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan Hermawan, Dito disebut-sebut turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.

Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy rencannya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023) lusa. Sidang digelar bersamaan dengan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Adapun tiga terdakwa lainnya; yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Anang juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan seseorang bernama Windi Purnama sebagai tersangka TPPU. Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan.

Kemudian Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tersangka Yusrizki merupakan pihak yang ditujuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan dalam proses penunjuk hingga penyediaan panel surya tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Intip Jejak Bisnis Dito Ariotedjo yang Bakal Diperiksa Kejagung Terkait

Intip Jejak Bisnis Dito Ariotedjo yang Bakal Diperiksa Kejagung Terkait

Bisnis | Senin, 03 Juli 2023 | 09:58 WIB

Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo: Saya Tidak Tahu Apa-apa

Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo: Saya Tidak Tahu Apa-apa

News | Senin, 03 Juli 2023 | 09:44 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kasus BTS, Kejagung: Harapan Kami Datang Tepat Waktu

Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kasus BTS, Kejagung: Harapan Kami Datang Tepat Waktu

News | Senin, 03 Juli 2023 | 06:10 WIB

Terkini

Misteri Kerangka Manusia di Bukit Gumuk Tengu Jember: Jejak Margo Slamet di Balik Tebing Terjal

Misteri Kerangka Manusia di Bukit Gumuk Tengu Jember: Jejak Margo Slamet di Balik Tebing Terjal

Jatim | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:45 WIB

Jejak Karier Chatib Basri, Ekonom Bertangan Dingin yang Diisukan akan Gantikan Purbaya

Jejak Karier Chatib Basri, Ekonom Bertangan Dingin yang Diisukan akan Gantikan Purbaya

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:45 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram, Masih Jadi Investasi Incaran?

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram, Masih Jadi Investasi Incaran?

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:42 WIB

Makna dan Filosofi Logo HUT Pekanbaru ke-242

Makna dan Filosofi Logo HUT Pekanbaru ke-242

Riau | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:41 WIB

Dibalik Seporsi Makanan Online: Jejak Sampah dan Ancaman Iklim yang Kita Abaikan

Dibalik Seporsi Makanan Online: Jejak Sampah dan Ancaman Iklim yang Kita Abaikan

Your Say | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:25 WIB

Bekas Klinik Peninggalan Belanda Dimanfaatkan Jadi Kebun Lidah Buaya, Nyiramnya Bisa Lewat HP

Bekas Klinik Peninggalan Belanda Dimanfaatkan Jadi Kebun Lidah Buaya, Nyiramnya Bisa Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:24 WIB

Dirumorkan Jadi Menkeu Baru, Isi Garasi Chatib Basri Bikin Melongo: Simpan JDM Langka Klasik

Dirumorkan Jadi Menkeu Baru, Isi Garasi Chatib Basri Bikin Melongo: Simpan JDM Langka Klasik

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:24 WIB

Ancaman Cyberbullying dan Pornografi Meningkat, Puteri Indonesia Dukung PP TUNAS

Ancaman Cyberbullying dan Pornografi Meningkat, Puteri Indonesia Dukung PP TUNAS

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:08 WIB

49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Juni 2026: Bongkar Meta Baru dan Tiket Draft Voucher

49 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Juni 2026: Bongkar Meta Baru dan Tiket Draft Voucher

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:05 WIB

Lamine Yamal Raih Penghargaan Pemain Terbaik Liga Spanyol 2025/2026

Lamine Yamal Raih Penghargaan Pemain Terbaik Liga Spanyol 2025/2026

Bola | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:00 WIB