Tim kuasa hukum Virgoun enggan menjelaskan secara rinci terkait isi laporan Virgoun terhadap Inara Rusli.
"Untuk pasal dan lain-lain, temen-temen bisa menanyakan ke pihak kepolisian," kata Sandy Arifin.
Tim kuasa hukum Virgoun hanya mengatakan bahwa ada perbuatan Inara Rusli yang menurut mereka sudah merugikan klien dan harus dibawa ke jalur hukum.
"Yang jelas kalau ada yang merugikan klien, kami mesti lakukan tindakan," ucap Wijayono.
Kabar mengejutkan datang dari Virgoun. Ia diam-diam melaporkan balik Inara Rusli.
"Klien kami saudara Virgoun sudah resmi membuat laporan," ujar kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, Jumat (21/7/2023).
Laporan balik Virgoun terhadap Inara Rusli didaftarkan tim kuasa hukumnya sejak 3 minggu lalu di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Sudah lama, dari 3 minggu yang lalu," ujar kuasa hukum Virgoun lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno.
Sebagai pengingat, Inara Rusli sebelumnya melaporkan Virgoun atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 6 Mei 2023.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Video Lolly Mabuk : Dosanya Bukan Gue yang Nanggung
Turut dilaporkan bersama Virgoun, perempuan bernama Tenri Ajeng Anisa yang diduga selingkuhan sang musisi.
Virgoun dalam laporan Inara Rusli dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan.