Namun demikian, lanjut Bagja, Bawaslu belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih dalam pembicaraan.
Dia menyebutkan tidak ada undang-undang (UU) yang mengatur pembatasan usia tersebut, sehingga Bawaslu berhati-hati dalam membuat peraturan. Namun, Bawaslu mempertimbangkan penetapan peraturan pembatasan usia personel pemilu mengingat ada warga berusia 60 tahun masih semangat melakukan pengawasan pemilu.
"Jadi mau bagaimana? Karena undang-undang tidak membatasi usia. Oleh sebab itu, kami juga harus hati-hati membuat kebijakan; tapi kalau diutamakan, mungkin boleh. Nanti, yang sehat secara kelihatan bisa sehat atau tensinya tidak tinggi," ujar Bagja.