Panji Gumilang dikabarkan resmi divonis 20 tahun penjara. Kabar itu beredar dalam bentuk video.
Namun, unggahan video di akun YouTube dengan klaim tersebut faktanya tidak benar. Postingan tidak sesuai baik dari cover dan judulnya.
Informasi itu masuk ke dalam konten dimanipulasi. Narasi yang diberikan “GEGER MALAM INI || PANJI RESMI DIV0N!$ 20 THN , APARAT SEPAKAT T!ND4K SEMUA P£L4KU AL ZAYTUN”.
Pada 16 Agustus 2023 kanal YouTube dengan nama Kabar News mengunggah video dengan klaim pemilik dari pesantren Al Zaytun tersebut telah resmi divonis penjara selama 20 tahun.
Bahkan aparat setuju untuk menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam pondok pesantren Al Zaytun.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, video dengan durasi 8 menit 3 detik tersebut tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan pada judul dan thumbnail.
Hal tersebut dikarenakan narator video justru menyampaikan mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Tak hanya itu, potongan video yang digunakan di dalam konten tersebut juga bukanlah rekaman asli dari klaim yang disampaikan pada judul dan thumbnail
Oleh sebab itu, video dengan klaim ditemukannya 17 mayat wanita yang diduga korban Panji Gumilang merupakan konten yang tidak benar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Surya Paloh Resmikan Ganjar Sebagai Capres 2024, Anies Makin Stres