Suara.com - Penerapan UU Mineral dan Batubara memicu penurunan ekspor pada Januari 2014. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor periode Januari 2014 mencapai 14,48 miliar dolar Amerika, turun 5,79 persen dibanding periode Januai 2013 (year on year/YoY) sebesar 15,38 miliar dolar Amerika.
"Penurunan ekspor Januari 2014 dipicu antara lain mulai diberlakukannya aturan larangan ekspor bahan baku mineral yang mulai berlaku 12 Januari 2014," kata Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, Adi Lumaksono, di Gedung BPS, di Jakarta, Senin (3/3/2014) seperti dilansir Antara.
Menurut Adi, implikasi dari aturan tersebut bahwa selama Januari 2014, ekspor nonmigas berupa bijih, kerak dan abu logam turun 70,13 persen menjadi hanya 291,8 juta dolar Amerika, anjlok dari periode Desember 2013 sebesar 997 juta dolar Amerika.
"Penurunan ekspor selain larangan ekspor minerba juga karena pola musiman, di mana pada Januari setiap tahunnya, ekspor mengalami penurunan," ujar Adi.
Ekspor nonmigas yang juga menurun yaitu bahan bakar mineral merosot 17,13 persen menjadi 1,76 miliar dolar Amerika dari sebelumnya 2,13 miliar dolar Amerika, lemak dan minyak hewan/nabati turun 13,84 persen menjadi 1,44 miliar dolar Amerika.
Selanjutnya ekspor karet dan barang dari karet turun 3,61 persen menjadi 702,3 juta dolar Amerika, ekspor mesin/peralatan listrik turun 1,83 persen menjadi 85,1 juta dolar Amerika.
Selama periode Januari 2014, ekspor nonmigas terbesar masih ke Cina yang mencapai 1,82 miliar dolar Amerika, disusul Amerika Serikat 1,29 miliar dolar Amerika, dan Jepang 1,20 miliar dolar Amerika.