Aspek Indonesia: Tolak Upah Murah dan Naikkan UMP 30 Persen

Doddy Rosadi

Kamis, 01 Mei 2014 | 10:27 WIB
Aspek Indonesia: Tolak Upah Murah dan Naikkan UMP 30 Persen
Unjuk rasa buruh pada May Day 2014. (Antara/Nyoman Budhiana)

Suara.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dalam peringatan hari buruh sedunia atau May Day 2014 menyuarakan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Tolak sistem upah murah dan naikkan UMP/UMK 2015 sebesar 30% serta revisi Kebutuhan Hidup Layak menjadi 84 komponen.

2. Jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

3.Jalankan jaminan pensiun untuk pekerja formal per 1 Juli 2015.

4. Hapuskan sistem kerja outsourcing khususnya di BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan dan mengangkat pekerja outsourcing di BUMN/BPJS menjadi pekerja tetap.

“Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 sebagai pengganti Permenakertrans No. 17 Tahun 2005, ternyata tidak memberikan perubahan yang signifikan bagi penambahan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Penambahan komponen KHL dari 46 menjadi 60 komponen, sesungguhnya belum menjawab kebutuhan hidup riil pekerja/buruh lajang dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kondisi ini membuat upah pekerja/buruh tidak akan pernah mampu memenuhi kebutuhan hidup yang sesungguhnya,” kata Presiden Aspek Indonesia, Jaya Santosa, dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (1/5/2014).

Kata Jaya, dalam penetapan UMP tahun 2013 yang lalu, terdapat 22 Propinsi yang UMP-nya di bawah KHL. Sehingga Pemerintah seharusnya kembali merevisi Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, dengan melakukan penambahan kuantitas dan kualitas komponen KHL. Secara kuantitas minimal KHL seharusnya bisa ditetapkan 84 komponen untuk pekerja lajang, dengan peningkatan kualitas di beberapa komponen yang memungkinkan pekerja dapat hidup layak.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah memiliki peran aktif dan strategis dalam memperjuangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ditandai dengan lahirnya Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24 tahun 2011) yang telah diberlakukan sejak tahun 2014,” tegasnya.

Menurut dia, Undang-undang mengenai jaminan sosial ini dilatarbelakangi oleh mahalnya biaya kesehatan di negeri ini dan penderitaan para pekerja/buruh pada masa hari tuanya, karena tidak ada penghasilan yang diterima lagi. Di saat para elit politik minim keberpihakan kepada rakyat dan Pemerintah melalaikan hak warga Negara atas jaminan sosial, serikat pekerja/serikat buruh bersama elemen masyarakat yang peduli kemudian tampil untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.

“Tuntutan kepada Pemerintah untuk menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia serta untuk menjalankan jaminan pensiun bagi pekerja formal per 1 Juli 2015, adalah tuntutan atas hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang seharusnya diberikan oleh Negara,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buruh Tangerang Gunakan Motor Bergerak ke Istana

Buruh Tangerang Gunakan Motor Bergerak ke Istana

News | Kamis, 01 Mei 2014 | 10:24 WIB

Guru Honorer Ramaikan Peringatan Hari Buruh

Guru Honorer Ramaikan Peringatan Hari Buruh

News | Kamis, 01 Mei 2014 | 09:27 WIB

Ribuan Buruh Bogor ke Jakarta

Ribuan Buruh Bogor ke Jakarta

News | Kamis, 01 Mei 2014 | 09:11 WIB

May Day, 100 Ribu Buruh akan Kepung Istana Negara

May Day, 100 Ribu Buruh akan Kepung Istana Negara

News | Kamis, 01 Mei 2014 | 05:28 WIB

Menakertrans Minta Buruh Tertib Saat Peringati Hari Buruh

Menakertrans Minta Buruh Tertib Saat Peringati Hari Buruh

News | Kamis, 01 Mei 2014 | 00:26 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Bogor | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 11:48 WIB

Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya

Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya

Surakarta | Minggu, 13 September 2026 | 11:47 WIB

×