Suara.com - Perancang busana ternama dari Italia Domenico Dolce dan Stefano Gabbana dinyatakan bersalah karena menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dua perancang busana kondang itu, bersama dengan akuntannya yaitu Luciano Patelitto dihukum 18 bulan penjara.
Pengadilan banding Italia menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dibandingkan hukuman yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan pada Juni lalu. Dolce dan Gabbana dituding menghindar dari kewajiban membayar pajak sebesar 1,4 miliar dolar Amerika atau sekira Rp15 triliun pada 2004.
Pajak tersebut untuk penjualan produk mereka ke perusahaan di Luksemburg. Pengadilan rendah sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara dan denda 10 juta euro. Sesuai aturan yang berlaku di Italia, Dolce dan Gabbana tidak harus menjalani hukuman di penjara karena vonisnya masih di bawah dari batas minimal yang ditetapkan.
Kuasa hukum Dolce dan Gabbana menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa. Kami semua terkejut. Vonis itu tidak bisa diterima dan kami akan banding,” kata Massimo Dinoia.
Kasus ini berawal ketika tim investigasi melakukan penyelidikan pada 2008. Otoritas pajak di Italia tengah giat melakukan kampanye perang melawan penggelapan pajak. Kampanye itu dilakukan saat dunia tengah dilanda resesi global. (Reuters/HollywoodReporter)