Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:00 WIB
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
Ilustrasi kenaikan pajak kendaraan di Jateng (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Angka 66 Persen adalah 'Opsen' (bagi hasil ke daerah), bukan kenaikan tarif.
  • Pajak Jateng lebih tinggi dari DIY karena tarif dasar.
  • Berakhirnya diskon membuat tagihan naik.

Suara.com - Belakangan ini, masyarakat Jawa Tengah dihebohkan dengan isu kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dirasa cukup memberatkan. Angka "66 persen" sering disebut-sebut sebagai besaran kenaikan tersebut, memicu keresahan di kalangan wajib pajak, terutama ketika membandingkannya dengan provinsi tetangga seperti D.I. Yogyakarta yang harganya dinilai lebih stabil.

Namun, apakah benar pajak kendaraan naik 66 persen? Mari kita bedah faktanya berdasarkan regulasi dan penjelasan resmi Bapenda Jateng.

1. Mitos Kenaikan 66 persen: Itu Bukan Kenaikan, Tapi "Opsen"

Banyak warga kaget melihat rincian tagihan pajak yang mencantumkan angka Opsen 66 persen. Angka ini sering disalahartikan sebagai kenaikan total tagihan.

Berdasarkan infografis Bapenda Jateng (UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD) di akun X BPPD_JATENG, Opsen bukanlah pajak baru atau kenaikan tarif total sebesar 66 persen, melainkan mekanisme pembagian "kue" pajak:

  • Dulu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut penuh oleh Provinsi, baru kemudian bagi hasil disetor ke Kabupaten/Kota.
  • Sekarang (Mulai 2025): Pembagian itu langsung dipisah di awal.
  • PKB (Pokok): Masuk ke kas Provinsi.
  • Opsen (66 persen dari PKB): Langsung masuk ke kas Kabupaten/Kota.

Jadi, angka 66 persen itu adalah persentase dari tarif pokok pajak yang dialokasikan untuk pemerintah daerah tingkat II, bukan tambahan beban 66 persen di atas total tagihan normal.

2. Bapenda Tegaskan: "Tidak Ada Kenaikan di 2026"

Dalam materi sosialisasi resmi, Bapenda Jawa Tengah secara tegas menjawab pertanyaan "Benarkah ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah 2026?" dengan jawaban: TIDAK ADA.

Pemerintah Provinsi menekankan bahwa secara regulasi tidak ada kebijakan menaikkan tarif dasar secara sepihak untuk memberatkan rakyat.

Baca Juga: Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya

Pihak Bapenda juga menyatakan memahami keresahan masyarakat dan berkomitmen melakukan perbaikan layanan.

3. Kenapa Tagihan Tetap Terasa Mahal Dibanding Jogja?

Jika Bapenda bilang "tidak naik", mengapa nominal uang yang keluar dari dompet warga Jateng lebih besar dibanding warga Jogja? Berdasarkan artikel Suara.com sebelumnya, letak perbedaannya ada pada Tarif Dasar (NJKB) sebelum ditambah Opsen:

Jawa Tengah: Menetapkan tarif dasar PKB sekitar 1,05 persen. Ketika ditambah Opsen 66 persen (sekitar 0,69 persen), total beban yang ditanggung warga menjadi sekitar 1,74 persen.
Yogyakarta (DIY): Pemda DIY menurunkan tarif dasar mereka menjadi 0,9 persen. Sehingga ketika ditambah Opsen 66 persen (sekitar 0,6 persen), total akhirnya hanya 1,5 persen.

Inilah alasan matematis mengapa meskipun sama-sama menerapkan aturan Opsen 66 persen, warga Jogja merasa pajaknya "tetap" (karena totalnya disesuaikan agar sama dengan tahun lalu), sedangkan warga Jateng merasakan lonjakan karena tarif dasarnya lebih tinggi.

4. Efek "Diskon" yang Hilang

Selain faktor tarif, Bapenda Jateng juga menjelaskan mengapa pada awal tahun 2025 pajak terasa lebih murah dan sekarang terasa mahal.

Dalam infografis, dijelaskan bahwa pada awal implementasi (Januari - Maret 2025), Pemprov Jateng memberikan insentif berupa:

  • Program Jateng Merah Putih (Diskon PKB).
  • Program Pemutihan (Bebas denda, dll).

Ketika periode promo tersebut berakhir, masyarakat kini harus membayar tarif normal (Tarif Pokok + Opsen) tanpa potongan, sehingga tagihan terasa melonjak drastis dibandingkan saat masa promo.

Kesimpulan

Jawaban atas pertanyaan "Apakah benar pajak kendaraan naik 66 persen?" adalah TIDAK. Tidak ada kenaikan tarif sebesar 66 persen. Angka itu adalah porsi bagi hasil untuk Kabupaten/Kota.

Namun, kenaikan nominal yang dirasakan warga Jateng adalah nyata dan disebabkan oleh dua hal:

1. Struktur tarif dasar Jateng (1,05 persen) yang jika ditotal dengan Opsen menjadi lebih tinggi dibanding skema lama atau dibanding provinsi tetangga (DIY).
2. Berakhirnya program insentif/diskon pajak yang sempat berlaku di awal masa transisi sistem baru ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI