Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Wisata Bahari di 50 Pulau Pesisir Dikelola Investor Asing

Doddy Rosadi

Selasa, 06 Mei 2014 | 18:00 WIB
Wisata Bahari di 50 Pulau Pesisir Dikelola Investor Asing
Wisata bahari di Raja Ampat. (www.rajaampat.go.id)

Suara.com - Investasi asing untuk pengembangan wisata bahari di pulau-pulau pesisir akan diatur agar terdaftar secara resmi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Mei ini akan memanggil seluruh investor asing yang mengelola bisnis wisata bahari di pulau-pulau pesisir Indonesia. Dari data yang dimiliki KKP, terdapat lebih dari 50 pulau, yang pusat wisata baharinya dikelola oleh investor asing.

"Modus mereka adalah menikahi Warga Negara Indonesia, lalu investasi mereka diatasnamakan istri mereka itu. Kita ingin mereka bentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk usaha mereka dan tidak dalam individu," ujarnya.

Menurut Sudirman, upaya ini juga bertujuan untuk mendongkrak nilai PMA. Kemudian, dengan terdaftar secara resmi, investor asing tersebut juga, kata dia, mendapat kemudahan dalam pengelolaan bisnisnya. Hal yang seringkali terjadi, ujar dia, para investor ini kerap berselisih dengan pemerintah daerah terkait perolehan manfaat potensi bahari tersebut.

"Istilah kita, kita ingin memformalkan investasi mereka. Walaupun jumlahnya tidak banyak, karena masih banyak pengelola pulau yang memang investornya dari domestik. Karena tidak terdaftar secara resmi, kami juga sulit untuk mengkalkulasikan nilai investasi mereka," ujar dia.

Beberapa wilayah yang kaya potensi wisata bahari dan diisi oleh investor asing tidak terdaftar adalah wilayah Raja Ampat, Papua dan juga Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Sudirman menambahkan pendaftaran resmi investasi asing ini juga sebagai implementasi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pada UU tersebut di pasal 26A dijelaskan bahwa izin investasi asing harus memenuhi persyaratan sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas. Kemudian, pasal tersebut juga menyebutkan, di antaranya, investor tersebut harus dapat menjamin akses publik, melakukan pengalihan saham secara bertahap, melakukan alih teknologi dan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan. Berdasarkan UU itu, diebutkan juga izin untuk investasi itu juga harus diberikan oleh Menteri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Festival Maritim Pertama di Indonesia Bakal Digelar di Batam

Festival Maritim Pertama di Indonesia Bakal Digelar di Batam

News | Jum'at, 14 Maret 2014 | 21:45 WIB

Terkini

Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia

Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:59 WIB

Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri

Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:46 WIB

Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara

Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:36 WIB

Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal

Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:36 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:09 WIB

BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?

BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita

Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:46 WIB

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:42 WIB

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:39 WIB

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB