Wisata Bahari di 50 Pulau Pesisir Dikelola Investor Asing

Doddy Rosadi | Suara.com

Selasa, 06 Mei 2014 | 18:00 WIB
Wisata Bahari di 50 Pulau Pesisir Dikelola Investor Asing
Wisata bahari di Raja Ampat. (www.rajaampat.go.id)

Suara.com - Investasi asing untuk pengembangan wisata bahari di pulau-pulau pesisir akan diatur agar terdaftar secara resmi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Mei ini akan memanggil seluruh investor asing yang mengelola bisnis wisata bahari di pulau-pulau pesisir Indonesia. Dari data yang dimiliki KKP, terdapat lebih dari 50 pulau, yang pusat wisata baharinya dikelola oleh investor asing.

"Modus mereka adalah menikahi Warga Negara Indonesia, lalu investasi mereka diatasnamakan istri mereka itu. Kita ingin mereka bentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk usaha mereka dan tidak dalam individu," ujarnya.

Menurut Sudirman, upaya ini juga bertujuan untuk mendongkrak nilai PMA. Kemudian, dengan terdaftar secara resmi, investor asing tersebut juga, kata dia, mendapat kemudahan dalam pengelolaan bisnisnya. Hal yang seringkali terjadi, ujar dia, para investor ini kerap berselisih dengan pemerintah daerah terkait perolehan manfaat potensi bahari tersebut.

"Istilah kita, kita ingin memformalkan investasi mereka. Walaupun jumlahnya tidak banyak, karena masih banyak pengelola pulau yang memang investornya dari domestik. Karena tidak terdaftar secara resmi, kami juga sulit untuk mengkalkulasikan nilai investasi mereka," ujar dia.

Beberapa wilayah yang kaya potensi wisata bahari dan diisi oleh investor asing tidak terdaftar adalah wilayah Raja Ampat, Papua dan juga Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Sudirman menambahkan pendaftaran resmi investasi asing ini juga sebagai implementasi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pada UU tersebut di pasal 26A dijelaskan bahwa izin investasi asing harus memenuhi persyaratan sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas. Kemudian, pasal tersebut juga menyebutkan, di antaranya, investor tersebut harus dapat menjamin akses publik, melakukan pengalihan saham secara bertahap, melakukan alih teknologi dan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan. Berdasarkan UU itu, diebutkan juga izin untuk investasi itu juga harus diberikan oleh Menteri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Festival Maritim Pertama di Indonesia Bakal Digelar di Batam

Festival Maritim Pertama di Indonesia Bakal Digelar di Batam

News | Jum'at, 14 Maret 2014 | 21:45 WIB

Terkini

Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit

Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:50 WIB

Mengapa Harga Emas Turun di Tengah Kemelut Perang di Timur Tengah?

Mengapa Harga Emas Turun di Tengah Kemelut Perang di Timur Tengah?

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:35 WIB

Kendaraan Menuju Puncak Padat, 50.000 Mobil Lalui Tol Jagorawi

Kendaraan Menuju Puncak Padat, 50.000 Mobil Lalui Tol Jagorawi

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:15 WIB

Pengamat: WFH 1 Hari Memang Tekan Subsidi BBM, Tapi Banyak Pihak Jadi Korban

Pengamat: WFH 1 Hari Memang Tekan Subsidi BBM, Tapi Banyak Pihak Jadi Korban

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:00 WIB

Harga Emas Dunia Mulai Turun, Waktunya Beli Banyak Logam Mulia?

Harga Emas Dunia Mulai Turun, Waktunya Beli Banyak Logam Mulia?

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 11:46 WIB

Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026

Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 10:55 WIB

Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%

Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 10:16 WIB

Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan

Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 09:20 WIB

Daftar Harga BBM di Tengah Konflik Global, Stabil saat Arus Balik Lebaran 2026

Daftar Harga BBM di Tengah Konflik Global, Stabil saat Arus Balik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 09:02 WIB

Emas Antam Masih Murah Meriah, Harganya Cuma Rp 2,8 Juta/Gram

Emas Antam Masih Murah Meriah, Harganya Cuma Rp 2,8 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 09:00 WIB