Larangan Premium di Tol Diminta Dikaji

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 01:40 WIB
 Larangan Premium di Tol Diminta Dikaji
Ilustrasi pengisian bahan bakar. (Antara/Muhammad Adimaja)

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang pelarangan penjualan premium bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jalan tol.

"Otomatis dengan adanya kebijakan tersebut, saat ini ada pihak yang pendapatannya berkurang atau bahkan hilang, yakni SPBU yang ada di jalan tol," kata Ketua KPPU, M Nawir Messi, di Jakarta, Rabu.

Pelarangan bagi SPBU untuk menjual BBM bersubsidi di jalan tol tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah, kata Nawir, sehingga KPPU tidak bisa masuk atau ikut campur terkait kebijakan tersebut.

"Namun kami masih bisa merekomendasikan ke pemerintah agar penjualan subsidi di SPBU di jalan tol ini untuk ditinjau atau dikaji ulang. Didiskusikan kembalilah," katanya.

Ia mengharapkan kebijakan ini tidak sampai ada pihak-pihak yang bisa menikmati keuntungan namun di sisi lain ada juga yang dirugikan.

"Saya sependapat subsidinya dihilangkan atau bahkan dikurangi, tapi mekanismenya itu harus tidak berdampak atau menimbulkan persoalan lain," kata dia.

Saat ini, lanjutnya, berdasarkan data dua tahun lalu yang dimiliki oleh pihaknya permintaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia 80 persennya adalah jenis premium.

"Sehingga wajar kalau pemerintah berpikir untuk mengatasi masalah BBM bersubsidi ini. Karena beban subsidi BBM itu jumlahnya sangat banyak mencapai triliunan rupiah," ujar dia.

Ketika ditanyakan apakah KPPU sependapat dengan lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, yang menilai pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sangat diskriminatif, Nawir, enggan berkomentar lebih lanjut.

"Bukan ranah kami untuk mengomentari apakah pernyataan Ombudsman RI itu benar atau salah," kata dia.

Akan tetapi, menurut dia, pihaknya sejalan dengan Ombudsman RI terkait pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU jalan tol. "Pokoknya apa yang mereka katakan, itu searah dengan kami," ujar dia.

Menyikapi pelarangan tersebut, Ombudsman menilai kebijakan ini sangat diskriminatif. "Kami akan melayangkan teguran terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sebagaimana bunyi SE BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014," kata Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2014). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI