DPR Sahkan RUU Panas Bumi Jadi Undang-undang

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 26 Agustus 2014 | 14:31 WIB
DPR Sahkan RUU Panas Bumi Jadi Undang-undang
Ruang sidang Paripurna DPR-RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi menjadi UU sebagai pengganti UU Nomor 27 Tahun 2003.

Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar DPR di Jakarta, Selasa (26/8/23014), seluruh fraksi memberikan persetujuan RUU Panas Bumi menjadi UU tersebut.

"Dengan ini kami setujui RUU Panas Bumi menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebagai pimpinan sidang sambil mengetok palunya.

RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 13 Agustus 2013.

Menteri ESDM Jero Wacik yang mewakili Presiden Yudhoyono menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam sidang paripurna mengatakan, pengesahan RUU Panas Bumi akan membuat pengembangan panas bumi makin berkembang secara lebih besar-besaran.

"Panas bumi akan berkembang lebih besar dan cepat lagi," ucapnya.

Menurut dia, program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya memakai energi panas bumi akan lebih cepat tercapai.

"Panas bumi ini akan menjamin kemandirian energi. Kita makin optimis karena ini adalah energi terbarukan yang bisa menggantikan BBM, sehingga energi makin mandiri," tuturnya.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, RUU baru memuat setidaknya empat hal yang berbeda dibandingkan UU 27/2003 tentang Panas Bumi.

Pertama, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi tidak masuk dalam ketegori kegiatan pertambangan.

Selama ini, pengategorian pertambangan tersebut menjadi kendala pengembangan panas bumi.

Sebagian besar potensi energi masa depan tersebut terletak di hutan yang tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

Padahal, Indonesia diperkirakan memiliki potensi panas bumi sebesar 29.000 MW. Namun, baru termanfaatkan sekitar 1.300 MW.

"Dengan tidak lagi masuk kategori pertambangan, panas bumi bisa dioptimalisasi di wilayah konservasi," kata Rida.

Perbedaan lainnya adalah pelelangan wilayah kerja panas bumi atau pemanfaatan tidak langsung, dikembalikan ke pusat dari sebelumnya daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

APBN Masuk ke Banggar, Jokowi Berharap Dipercepat

APBN Masuk ke Banggar, Jokowi Berharap Dipercepat

Bisnis | Sabtu, 23 Agustus 2014 | 02:08 WIB

Kabinet Indonesia Bersatu II Ditinggalkan Empat Menteri Ekonomi

Kabinet Indonesia Bersatu II Ditinggalkan Empat Menteri Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2014 | 19:12 WIB

Sejumlah Anggota DPD Gugat UU MD3 ke MK

Sejumlah Anggota DPD Gugat UU MD3 ke MK

News | Jum'at, 15 Agustus 2014 | 16:41 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:23 WIB

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:10 WIB

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:42 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:30 WIB

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:29 WIB

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:12 WIB