Pertimbangannya selama ini daerah terkendala mengeluarkan perizinan dan sering kali mesti dikoordinasikan ke pusat.
Lainnya adalah pengembang panas bumi memberikan bonus produksi secara langsung kepada pemerintah daerah dan pemanfaatan langsung panas bumi untuk nonlistrik diserahkan ke pemda sebagai tambahan pendapatan asli daerah (PAD). (Antara)