SBY Keluarkan Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Doddy Rosadi | Suara.com

Minggu, 21 September 2014 | 16:38 WIB
SBY Keluarkan Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri). [Antara/Widodo S. Jusuf]

Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang berdampak signifikan terhadap perekonomian di tingkat pusat maupun daerah.

Tujuan Perpres itu dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Penyediaan infrastrukur prioritas itu penting dan strategis dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

SBY menilai koordinasi antar-pemangku kepentingan diperlukan untuk menjamin akurasi penyelenggaraan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.

Berdasarkan Perpres itu, Presiden membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tugas KPPIP di antaranya adalah menetapkan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas; memantau dan mengendalikan pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas; dan memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan infrastruktur prioritas.

KPPIP melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lainnya yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur prioritas itu.

Selain itu, KPPIP dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi dan/atau badan usaha dan membentuk panel konsultan.

Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugasnya, KPPIP dibantu oleh tim pelaksana dan tim kerja, yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua KPPIP. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KPPIP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini anggaran Kemenko Perekonomian.

Perpres itu menegaskan, dalam menetapkan infrastruktur prioritas, KPPIP melakukan identifikasi terhadap infrastruktur prioritas; dan/atau usulan yang dilakukan oleh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan BUMN, atau pimpinan BUMD. Selanjutnya, KPPIP menetapkan penanggung jawab program dari setiap infrastruktur prioritas yang telah ditetapkan.

Penanggung jawab program selanjutnya menganggarkan dana penyiapan infrastruktur prioritas yang telah ditetapkan dalam rencana aksi, dan Kemenkeu dapat memberikan tambahan alokasi anggaran terhadap dana penyiapan infrastruktur prioritas yang dianggarkan penanggung jawab program berdasarkan usulan dari KPPIP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bank Dunia: Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Penting

Bank Dunia: Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Penting

Bisnis | Sabtu, 19 Juli 2014 | 15:44 WIB

Terkini

Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026

Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 10:07 WIB

Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025

Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 09:29 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 09:29 WIB

Update Harga Pangan, Cabai Rawit 'Gila-gilaan', Beras dan Minyak Ikut Kompak Naik

Update Harga Pangan, Cabai Rawit 'Gila-gilaan', Beras dan Minyak Ikut Kompak Naik

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 09:23 WIB

Warga Belanja di Korsel Bisa Bayar lewat QRIS

Warga Belanja di Korsel Bisa Bayar lewat QRIS

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 09:15 WIB

Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri

Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:51 WIB

Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025

Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:27 WIB

Emiten DVLA dan Astra Garap Pasar Alkes Berbasis AI

Emiten DVLA dan Astra Garap Pasar Alkes Berbasis AI

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:04 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik Signifikan Hari Ini, Kembali ke Rp 3 Jutaan

Harga Emas di Pegadaian Naik Signifikan Hari Ini, Kembali ke Rp 3 Jutaan

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:04 WIB

Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Selatan Diklaim Sukses Dongkrak Kepercayaan Investor

Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Selatan Diklaim Sukses Dongkrak Kepercayaan Investor

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:00 WIB