Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menerapkan seluruh proses perizinan secara online mulai 15 Desember 2014.
"Minggu depan, penampilan di sini akan sangat berbeda sekali. Tidak ada lagi orang isi-isi formulir permohonan izin di sini (Kantor BKPM) kami tidak melayani tatap muka, semua full online," ungkap Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah, di kantor PTSP, BKPM, Kamis (11/12/2014).
Dia juga menjelaskan, Seluruh pengajuan permohonan izin yang dikeluarkan BKPM harus dilakukan secara online dengan mengisi formulir di website resmi dengan alamat website: online-spipise.bkpm.go.id.
"Nantinya di sini hanya ada meja-meja konsultasi. Jadi besok (Jumat-red) minggu terakhir kami melayani pengajuan izin dengan tatap muka," jelasnya.
Ia memperkirakan akan ada sekitar 200-300 aplikasi perizinan setiap hari yang masuk ke website BKPM.
"Karena dalam sehari kami ada 200 nomor antrean yang berkunjung ke sini. Setelah online semua, maka semua permohonan akan beralih ke online semua. Kita perkirakan juga jumlahnya segitu, sekitar 200-300 pengajuan," pungkasnya.
Selain penerapan permohonan perizinan online, Dia menambahkan, BKPM juga serius terhadap peralihan untuk perizinan terpadu satu pintu (PTSP).
"Nanti bertahap juga akan ada meja yang di isi BKO (Bawah Kendali Operasi) dari masing-masing kementerian lembaga yang menerbitkan izin. Akhir Januari bisa full satu pintu harapannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelayanan perizinan secara online mulai tanggal 15 Desember 2014, antara lain:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip)
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan)
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan)
4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha
5. Izin Usaha Tetap
6. Izin Usaha Perluasan
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
8. Izin Usaha Perubahan
9. Izin Kantor Perwakilanm Pemodal Asing (KPPA)
10. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi
11. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal