Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Dicky Prastya

Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II 2026 di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan pajak untuk merger serta konsolidasi BUMN mulai tahun 2026.
  • Kebijakan insentif pajak tersebut diberikan hingga tahun 2029 guna mempercepat proses efisiensi dan perampingan entitas perusahaan negara.
  • Pemerintah akan kembali memberlakukan pajak normal atas seluruh transaksi aksi korporasi BUMN setelah periode relaksasi berakhir.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal wacana pembebasan pajak untuk merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari sekitar 1.000 entitas menjadi 248. 

Menkeu Purbaya beralasan kalau merger BUMN ini memang nyatanya memerlukan biaya. Maka dari itu dia memberikan bebas pajak untuk penyatuan BUMN yang memang tujuannya untuk efisiensi.

"Untuk saya juga, enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisiensi. Jadi pada waktu practice itu enggak ada pajak yang kita tarik," kata Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Bendahara Negara memastikan pembebasan pajak untuk merger BUMN berlaku selama tiga tahun ke depan, atau 2029. Setelahnya, Pemerintah bakal kembali menarik pajak.

"Tapi kalau penghasilan biasa, ya (ditarik pajak). Tapi transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margin akuisisi kita nolkan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan, kalau dia masih melakukan merger akuisisi," beber dia.

Menurut Purbaya, Presiden RI Prabowo Subianto sebenarnya menargetkan efisiensi BUMN terjadi selama setahun. Namun dirinya memberikan relaksasi pajak hingga 2029. 

Kepala BP BUMN/COO BP Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Bos KAI sering dipanggil Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Kepala BP BUMN/COO BP Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Bos KAI sering dipanggil Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Achmad Fauzi].

"Setelah itu pajak yang normal akan berlaku. Tapi pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya. Setelah 3 tahun misalnya belum selesai masih ada marginal akuisisi atau yang normal, ya kita charge biasa. Itu kan ada pajak," paparnya.

Lebih lanjut Purbaya mengatakan kalau insentif pajak ini diberlakukan demi efisiensi BUMN berlangsung cepat dan tidak mahal. Ia juga menyebut perampingan ini sudah dimulai saat ini.

"Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membebaskan pajak saat melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan pelat merah.

Aksi korporasi itu berupa merger, konsolidasi, hingga likuidasi perusahaan BUMN. Dalam aturan PMK No. 43/PMK.03/2008, perusahaan BUMN terkena PPh final sebesar 2,5-5 persen.

"Jadi dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa aksi korporasi yang kita lakukan, ada yang kita likuidasi, ada yang kita divestasi, ada yang kita konsolidasi, ada yang kita restrukturasi. Tetapi karena ini sesama BUMN ini yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak tentunya dalam proses akhir korporasi," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementeian Keuangan, Jakarta yang dikutip, Kamis (6/5/2026).

Dony bilang, permintaan ini disambut baik oleh Menkeu Purbaya, karena upaya ini bagian dari penguatan BUMN. Menurutnya, PPh ini dibebakan saat proses transaksi aksi korporasi tersebut.

"Contohnya kita melakukan pengalihan dari danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN. Poin-poin itu tentu mendapatkan keringatan pajak. Seluruhnya ya, jadi tidak ada pajak yang berkaitan dengan BUMN. Dan itu diatur juga dalam Undang-Undang kita ya, Undang-Undang kemarin itu, Undang-Undang BUMN itu," ucapnya.

Namun, pembebasan pajak ini hanya sebatas aksi korporasi merger, konsolidasi, dan likuidasi semata. Pajak-pajak yang dikenakan BUMN akan tetap diwajibkan.

"Ya, untuk transaksi itu aja ya. Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global

KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global

Foto | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:57 WIB

Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak

Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:50 WIB

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:02 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×