- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan pajak untuk merger serta konsolidasi BUMN mulai tahun 2026.
- Kebijakan insentif pajak tersebut diberikan hingga tahun 2029 guna mempercepat proses efisiensi dan perampingan entitas perusahaan negara.
- Pemerintah akan kembali memberlakukan pajak normal atas seluruh transaksi aksi korporasi BUMN setelah periode relaksasi berakhir.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal wacana pembebasan pajak untuk merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari sekitar 1.000 entitas menjadi 248.
Menkeu Purbaya beralasan kalau merger BUMN ini memang nyatanya memerlukan biaya. Maka dari itu dia memberikan bebas pajak untuk penyatuan BUMN yang memang tujuannya untuk efisiensi.
"Untuk saya juga, enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisiensi. Jadi pada waktu practice itu enggak ada pajak yang kita tarik," kata Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Bendahara Negara memastikan pembebasan pajak untuk merger BUMN berlaku selama tiga tahun ke depan, atau 2029. Setelahnya, Pemerintah bakal kembali menarik pajak.
"Tapi kalau penghasilan biasa, ya (ditarik pajak). Tapi transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margin akuisisi kita nolkan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan, kalau dia masih melakukan merger akuisisi," beber dia.
Menurut Purbaya, Presiden RI Prabowo Subianto sebenarnya menargetkan efisiensi BUMN terjadi selama setahun. Namun dirinya memberikan relaksasi pajak hingga 2029.
![Kepala BP BUMN/COO BP Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Bos KAI sering dipanggil Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/28/93695-dony-oskaria-danantara-wamen-bumn.jpg)
"Setelah itu pajak yang normal akan berlaku. Tapi pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya. Setelah 3 tahun misalnya belum selesai masih ada marginal akuisisi atau yang normal, ya kita charge biasa. Itu kan ada pajak," paparnya.
Lebih lanjut Purbaya mengatakan kalau insentif pajak ini diberlakukan demi efisiensi BUMN berlangsung cepat dan tidak mahal. Ia juga menyebut perampingan ini sudah dimulai saat ini.
"Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membebaskan pajak saat melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan pelat merah.
Aksi korporasi itu berupa merger, konsolidasi, hingga likuidasi perusahaan BUMN. Dalam aturan PMK No. 43/PMK.03/2008, perusahaan BUMN terkena PPh final sebesar 2,5-5 persen.
"Jadi dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa aksi korporasi yang kita lakukan, ada yang kita likuidasi, ada yang kita divestasi, ada yang kita konsolidasi, ada yang kita restrukturasi. Tetapi karena ini sesama BUMN ini yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak tentunya dalam proses akhir korporasi," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementeian Keuangan, Jakarta yang dikutip, Kamis (6/5/2026).
Dony bilang, permintaan ini disambut baik oleh Menkeu Purbaya, karena upaya ini bagian dari penguatan BUMN. Menurutnya, PPh ini dibebakan saat proses transaksi aksi korporasi tersebut.
"Contohnya kita melakukan pengalihan dari danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN. Poin-poin itu tentu mendapatkan keringatan pajak. Seluruhnya ya, jadi tidak ada pajak yang berkaitan dengan BUMN. Dan itu diatur juga dalam Undang-Undang kita ya, Undang-Undang kemarin itu, Undang-Undang BUMN itu," ucapnya.
Namun, pembebasan pajak ini hanya sebatas aksi korporasi merger, konsolidasi, dan likuidasi semata. Pajak-pajak yang dikenakan BUMN akan tetap diwajibkan.