Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Dicky Prastya

Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II 2026 di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan pajak untuk merger serta konsolidasi BUMN mulai tahun 2026.
  • Kebijakan insentif pajak tersebut diberikan hingga tahun 2029 guna mempercepat proses efisiensi dan perampingan entitas perusahaan negara.
  • Pemerintah akan kembali memberlakukan pajak normal atas seluruh transaksi aksi korporasi BUMN setelah periode relaksasi berakhir.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal wacana pembebasan pajak untuk merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari sekitar 1.000 entitas menjadi 248. 

Menkeu Purbaya beralasan kalau merger BUMN ini memang nyatanya memerlukan biaya. Maka dari itu dia memberikan bebas pajak untuk penyatuan BUMN yang memang tujuannya untuk efisiensi.

"Untuk saya juga, enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisiensi. Jadi pada waktu practice itu enggak ada pajak yang kita tarik," kata Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Bendahara Negara memastikan pembebasan pajak untuk merger BUMN berlaku selama tiga tahun ke depan, atau 2029. Setelahnya, Pemerintah bakal kembali menarik pajak.

"Tapi kalau penghasilan biasa, ya (ditarik pajak). Tapi transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margin akuisisi kita nolkan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan, kalau dia masih melakukan merger akuisisi," beber dia.

Menurut Purbaya, Presiden RI Prabowo Subianto sebenarnya menargetkan efisiensi BUMN terjadi selama setahun. Namun dirinya memberikan relaksasi pajak hingga 2029. 

Kepala BP BUMN/COO BP Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Bos KAI sering dipanggil Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Kepala BP BUMN/COO BP Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan Bos KAI sering dipanggil Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Achmad Fauzi].

"Setelah itu pajak yang normal akan berlaku. Tapi pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya. Setelah 3 tahun misalnya belum selesai masih ada marginal akuisisi atau yang normal, ya kita charge biasa. Itu kan ada pajak," paparnya.

Lebih lanjut Purbaya mengatakan kalau insentif pajak ini diberlakukan demi efisiensi BUMN berlangsung cepat dan tidak mahal. Ia juga menyebut perampingan ini sudah dimulai saat ini.

"Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membebaskan pajak saat melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan pelat merah.

Aksi korporasi itu berupa merger, konsolidasi, hingga likuidasi perusahaan BUMN. Dalam aturan PMK No. 43/PMK.03/2008, perusahaan BUMN terkena PPh final sebesar 2,5-5 persen.

"Jadi dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa aksi korporasi yang kita lakukan, ada yang kita likuidasi, ada yang kita divestasi, ada yang kita konsolidasi, ada yang kita restrukturasi. Tetapi karena ini sesama BUMN ini yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak tentunya dalam proses akhir korporasi," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementeian Keuangan, Jakarta yang dikutip, Kamis (6/5/2026).

Dony bilang, permintaan ini disambut baik oleh Menkeu Purbaya, karena upaya ini bagian dari penguatan BUMN. Menurutnya, PPh ini dibebakan saat proses transaksi aksi korporasi tersebut.

"Contohnya kita melakukan pengalihan dari danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN. Poin-poin itu tentu mendapatkan keringatan pajak. Seluruhnya ya, jadi tidak ada pajak yang berkaitan dengan BUMN. Dan itu diatur juga dalam Undang-Undang kita ya, Undang-Undang kemarin itu, Undang-Undang BUMN itu," ucapnya.

Namun, pembebasan pajak ini hanya sebatas aksi korporasi merger, konsolidasi, dan likuidasi semata. Pajak-pajak yang dikenakan BUMN akan tetap diwajibkan.

"Ya, untuk transaksi itu aja ya. Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global

KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global

Foto | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:57 WIB

Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak

Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:50 WIB

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:02 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB