Pemerintah Hapus Sanksi Administrasi kepada Penunggak Pajak

Doddy Rosadi

Jum'at, 27 Februari 2015 | 17:42 WIB
Pemerintah Hapus Sanksi Administrasi kepada Penunggak Pajak
Pajak

Suara.com - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016, sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Berdasarkan laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Keuangan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 yang terbit pada 13 Februari 2015.

Menurut PMK tersebut, penghapusan sanksi administrasi ini diberikan untuk utang pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015 dan telah dilunasi Wajib Pajak, serta masih tersisa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak.

Sanksi administrasi yang dimaksud adalah sanksi bunga sebesar dua persen per bulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan antara lain telah melampirkan bukti pelunasan utang pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Permohonan penghapusan sanksi administrasi ini dapat diajukan paling banyak dua kali, dan untuk permohonan yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Direktur Jenderal Pajak akan menindaklanjuti permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut, serta bisa mengembalikan permohonan itu apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan upaya untuk mendorong penerimaan pajak 2015 yaitu dengan melaksanakan "gijzeling" atau penyanderaan bagi Wajib Pajak yang masih menunggak pajak kepada negara.

Berbagai kebijakan ini, akan bersinergi dengan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, untuk mencapai target penerimaan pajak yang dalam APBN-Perubahan 2015 ditetapkan sebesar Rp1.294,3 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditjen Pajak: Ada 490 Wajib Pajak Akan Disandera

Ditjen Pajak: Ada 490 Wajib Pajak Akan Disandera

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2015 | 19:00 WIB

Jumlah Pegawai Pajak yang Berbuat Menyimpang Terus Meningkat

Jumlah Pegawai Pajak yang Berbuat Menyimpang Terus Meningkat

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2015 | 11:54 WIB

Dari 67 Juta WP, Hanya 23 Juta yang Membayar Pajak

Dari 67 Juta WP, Hanya 23 Juta yang Membayar Pajak

Bisnis | Minggu, 11 Januari 2015 | 18:19 WIB

Kejar Penunggak Pajak, Polisi Dampingi Pegawai DJP

Kejar Penunggak Pajak, Polisi Dampingi Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2014 | 13:40 WIB

Pemprov Papua: Tunggakan Pajak PT Freeport Rp2,7 Triliun

Pemprov Papua: Tunggakan Pajak PT Freeport Rp2,7 Triliun

Bisnis | Kamis, 03 Juli 2014 | 13:15 WIB

Terkini

Review The Lament of Autumn: Romansa Era Republikan yang Berakhir Tragis

Review The Lament of Autumn: Romansa Era Republikan yang Berakhir Tragis

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 11:30 WIB

PSW UGM Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen: Kebutuhan Sanitasi, Bukan Barang Mewah

PSW UGM Minta Pembalut Bebas PPN 11 Persen: Kebutuhan Sanitasi, Bukan Barang Mewah

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:28 WIB

Heboh 7 Polisi Dimutasi Usai Ciduk Anggota DPRD Nyabu, Gerindra: Kami Dengar Mereka Minta Uang

Heboh 7 Polisi Dimutasi Usai Ciduk Anggota DPRD Nyabu, Gerindra: Kami Dengar Mereka Minta Uang

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:25 WIB

Pajak Pembayaran Digital: Negara Jangan Bikin Rakyat Makin Waswas

Pajak Pembayaran Digital: Negara Jangan Bikin Rakyat Makin Waswas

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 11:20 WIB

Stevia Beeru Diduga Mengandung Pemanis Buatan, BPOM Turun Tangan Uji Laboratorium

Stevia Beeru Diduga Mengandung Pemanis Buatan, BPOM Turun Tangan Uji Laboratorium

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:17 WIB

Siapa Ferry Boboho? Saksi Kunci yang Buka-bukaan di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Siapa Ferry Boboho? Saksi Kunci yang Buka-bukaan di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:14 WIB

Donald Trump Isyaratkan Kesepakatan Damai dengan Iran Jelang Pemilu Sela AS

Donald Trump Isyaratkan Kesepakatan Damai dengan Iran Jelang Pemilu Sela AS

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:13 WIB

Kemenkeu Optimistis Kejar Pertumbuhan 6% Lewat Kebijakan Fiskal Terukur

Kemenkeu Optimistis Kejar Pertumbuhan 6% Lewat Kebijakan Fiskal Terukur

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:11 WIB

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksinya

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksinya

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:09 WIB

Minyak Zaitun Mustika Ratu Bisa untuk Bersihkan Makeup? Kenali Manfaatnya

Minyak Zaitun Mustika Ratu Bisa untuk Bersihkan Makeup? Kenali Manfaatnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:07 WIB

×