Suara.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menengarai ada banyak warga Indonesia yang dijadikan budak oleh pemilik kapal alias juragan. Sekjen Kiara, Abdul Halim mengungkapkan, perbudakan ini terjadi karena tidak adanya UU yang melindungi para anak buah kapal dari pemilik kapal.
“Kita lihat saja, tidak ada UU ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur hubungan kerja antara ABK dengan pemilik kapal. Selama ini, hubungan kerjanya hanya berdasarkan omongan dan jug aiming-iming gaji yang besar. Karena itu, yang terjadi justru mereka dipaksa untuk bekerja 20-22 jam per hari dengan gaji kecil,” kata Abdul Halim kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (30/3/2015).
Abdul mengatakan, saat ini pemerintah tidak mempunyai data jumlah warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal. Data yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya mencatat 3,5 juta orang bekerja di sektor pengolahan ikan.
Abdul Halim mengatakan, terungkapnya kasus perbudakan yang dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources di Maluku merupakan momentum untuk mengungkap praktik perbudakan yang dilakukan di sektor perikanan. Abdul juga meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang melakukan perbudakan itu.
Sebelumnya, Associated Press mengungkap investigasi tentang praktik perbudakan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan perikanan itu terhadap ABK yang sebagian besar berasal dari Thailand dan Myanmar.
Kiara: Ada Banyak Warga Indonesia yang Dijadikan Budak
Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 30 Maret 2015 | 07:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional: Diperingati Setiap Tanggal 2 Desember, Melawan Perbudakan Modern!
02 Desember 2024 | 14:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 06:34 WIB
Bisnis | 04:03 WIB
Bisnis | 20:21 WIB
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 20:01 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 18:45 WIB
Bisnis | 18:43 WIB