Demi Kelestarian Laut, Menteri Susi Siap Jadi Bemper

Senin, 04 Mei 2015 | 16:58 WIB
Demi Kelestarian Laut, Menteri Susi Siap Jadi Bemper
Nelayan penyalur mengisi Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Transportable di kampung nelayan Tanjung Pasir Tangerang, Banten, Selasa (11/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah melakukan berbagai upaya pengentasan alat tangkap cantrang. Pasalnya, menangkap ikan dengan menggunakan alat ini menghancurkan kelestarian laut dan biota laut.

Guna menghentikan penggunaan alat tangkap cantrang, Susi menyatakan siap menjadi bemper bila nanti dikecam mereka yang ingin tetap menggunakannya.

Selain itu, Susi juga mengajak para pengusaha untuk bermitra dengan nelayan dalam upaya pengentasan alat tangkap berbahaya tersebut.

“Saya siap kok kalau jadi bemper untuk perikanan dan kelesatarian laut yang berkelanjutan. Saya kalau untuk sustainability, go ahead saya ready. Asalkan para stakeholder setuju ini, nanti kalau saya di demo karena bela kalian, eh kalian malah diem aja nanti,” kata Susi di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Untuk membuktikan keseriusan mengentaskan penggunaan cantrang, Susi siap mengeluarkan Peraturan Menteri tentang pelarangan penggunaan cantrang, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Susi, platform yang kuat akan membuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan lebih jelas dan tidak berubah-ubah. Dengan ada kejelasan dalam bidang aturan, menteri berikutnya bakal lebih mudah karena berbagai pihak pemangku kepentingan telah mengerti tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut.

“Kuncinya ya ada di stakeholder. Kalau mereka mendukung saya akan keluarkan Permen itu,” kata Susi.

Oleh karena itu, Susi meminta dukungan para pengusaha untuk medukung kebijakannya apabila Permen soal pelarangan cantrang di Jawa Tengah dan Jawa Timur dikeluarkan.

"Pokoknya kalau ada demo kalian siap bantu saya saja. Jangan saya jadi sendirian nantinya, terus kalian lepas tangan,” tuturnya sambil tertawa.

Sebelumnya, Susi memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi dibolehkan. Aturan tersebut dia­tur dalam Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 ten­tang Larangan Penggunaan APIPukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Jika pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan kapal di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.

Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Penggunaan alat tangkap cantrang diperbolehkan bagi kapal di bawah 30 gross tone (GT).

Namun, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang bertambah. Bahkan, kapal-kapal berkapasitas diatas 30 GT akhirnya melakukan markdown untuk bisa menggunakan alat tangkap yang bisa merusak biota laut misalnya terumbu karang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI