Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Menteri Perdagangan Perketat Impor Batik

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 30 Juli 2015 | 18:18 WIB
Menteri Perdagangan Perketat Impor Batik
Batik [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Disaat batik diakui sebagai warisan budaya Indonesia oleh United Nation Educational Scientific and Cultural Organization, Indonesia justru kebanjiran batik impor.

Indonesia merupakan satu dari sekitar 10 negara yang menjadi langganan impor batik yang jumlahnya setiap tahun meningkat. Tahun ini, impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik sudah naik lagi sekitar 24,1 persen.

Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan kementerian mengeluarkan aturan untuk memperketat impor kain batik dan motif batik. Aturan tersebut diatur dalam Permendag No. 53/MDAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan TPT Motif Batik. Permendag mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan pada 27 Juli 2015.

"Sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi hak kekayaan intelektual, dan melindungi konsumen, dan pengawasan terhadap impor TPT batik dan motif batik dengan mengatur importasinya," kata Gobel dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2015).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor batik dan motif batik dari tahun 2012-2014 meningkat sebesar 17,9 persen. Impor tahun 2012 sebesar 73,9 juta dolar AS dan pada tahun 2013 naik menjadi 80 juta dolar AS. Tahun 2014, impor batik kembali meningkat menjadi 87,1 juta dolar AS pada bulan Januari sampai Desember.

Pada periode Januari-April 2014, importasi batik dan motif batik sebesar 28 juta dolar AS. Sementara pada Januari-April 2015, kembali naik menjadi 34 juta dolar AS. Pada periode Januari-April 2015 terjadi kenaikan 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014.

Komoditas yang diatur Permendag adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna (Pasal 1). Setiap perusahaan yang akan melakukan impor batik dan motif batik harus memiliki penetapan sebagai Importir Terdaftar batik dan motif batik.

Untuk mendapatkan penetapan tersebut, perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Pasal 4). Syaratnya, di antaranya Izin Usaha Industri atau izin sejenis, Angka Pengenal Importir, Nomor Identitas Kepabeanan, dan NPWP.

"Untuk memperoleh Persetujuan Impor, IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.

Rekomendasi paling sedikit memuat keterangan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan TPT motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku (Pasal 8). Selain itu TPT batik dan TPT motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan/atau kemasan dalam Bahasa Indonesia (Pasal 10).

Pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri, yaitu Pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Perak, di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan Pelabuhan udara hanya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang (Pasal 11). Selanjutnya, setiap importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh IT TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh Surveyor dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (Pasal 12).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Koper Batik, Ketika Seni Berpadu dengan Teknologi

Koper Batik, Ketika Seni Berpadu dengan Teknologi

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2015 | 09:40 WIB

Mereka Tak Hanya Mengenakan Batik, Tapi Juga Membatik

Mereka Tak Hanya Mengenakan Batik, Tapi Juga Membatik

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2015 | 12:42 WIB

Inspirasi Batik Kudus di Koleksi Teranyar "Balijava"

Inspirasi Batik Kudus di Koleksi Teranyar "Balijava"

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2015 | 07:42 WIB

Lelaki Asal Jerman Ini Jatuh Cinta pada Batik

Lelaki Asal Jerman Ini Jatuh Cinta pada Batik

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2015 | 12:23 WIB

TMII Segera Miliki Museum Batik

TMII Segera Miliki Museum Batik

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2015 | 06:09 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB