Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Dana Pemda Nganggur di Bank, Ini Sanksi dari Pemerintah Pusat

Laban Laisila | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 21 Agustus 2015 | 18:41 WIB
Dana Pemda Nganggur di Bank, Ini Sanksi dari Pemerintah Pusat
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro didampingi jajaran kementerian menggelar jumpa pers terkait RAPBN-P 2015 di Jakarta, Selasa (17/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pemerintah daerah yang masih lamban dalam menyerap dana transfer daerah yang masih mengendap di bank.

 “Soalnya dana yang sudah ditransfer ke daerah belum diserap, malah masih mengendap di bank. Makanya kita siapkan sanksi agar penyerapannya bisa lebih cepat,” kata Bambang di kantornya, Jumat (21/8/2015).

Bambang menjelaskan beberapa sanksi yang akan diberikan mulai dari mengonversi dana transfer ke daerah ke dalam bentuk non tunai, yaitu lewat Surat Utang Negara (SUN) hingga penghentian penyaluran dana transfer daerah.

"Kami akan convert dari tunai menjadi non tunai dalam bentuk SUN. Biasanya kami menyalurkan 1/12 Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulan dari tunai menjadi non tunai kalau termasuk dana idle besar," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, mengganti uang tunai menjadi surat utang bertenor tiga bulan, non tradable. Namun surat berharga ini bisa dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buyback (pembelian kembali) oleh pemerintah.

"Syaratnya, jika pemda sudah tidak memiliki dana nganggur atau mengalami kondisi darurat seperti bencana alam," katanya.

Sanksi kedua, adalah dengan mengurangi dan menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun berikutnya, untuk daerah yang tidak menyerap anggaran dengan baik.

"Kalau tidak menyerap dengan benar, tidak dikerjakan sama sekali, DAK bisa ditahan dan bahkan dipotong untuk DAK untuk tahun berikutnya," ujarnya.

Sanksi tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Kemenkeu menyelesaikan dana ratusan triliun rupiah menganggur di perbankan. "Kalau perlu diberikan sanksi, ya diberikan saja," katanya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, posisi dana transfer daerah pada Desember 2014 mencapai Rp113 triliun atau meningkat dibanding periode yang sama 2013 Rp80 triliun, Rp92 triliun di Desember 2012. Sedangkan pada Desember 2011, dana transfer daerah yang mengendap hanya Rp79 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belum Revisi APBN, Pemerintah Tunggu Tren Penurunan Harga Minyak

Belum Revisi APBN, Pemerintah Tunggu Tren Penurunan Harga Minyak

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2015 | 13:29 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB