Untuk status, tidak jarang orang belum memiliki keluarga (belum menikah) meskipun sudah bekerja. Penjamin, yang dalam hal ini bisa orang tua, kakak, ataupun saudara lainnya. Kenapa penjamin itu penting? Karena hal ini sangat diperlukan dalam pengajuan kredit motor ketika Anda belum menikah dan dinilai belum mempunyai penghasilan yang cukup untuk mengajukan kredit. Posisi penjamin adalah orang yang dapat bertanggung jawab atas kredit yang diajukan dan mampu serta bertanggung jawab terhadap pembayaran angsuran motor Anda.
Terkait dengan hal ini, ada juga batasan umur yang diperbolehkan untuk mengajukan kredit motor. Persyaratannya adalah Anda harus sudah mencapai 21 tahun dan tidak boleh berumur di atas 60 tahun. Jika terpaksa di bawah umur 21, maka pemohon bisa diganti oleh orang tua. Dan apabila umur sudah melebihi 60 tahun maka pemohon bisa diganti dengan anak yang usianya sudah diatas 21 tahun dan memenuhi kriteria-kriteria lain seperti penghasilan tetap dan lain sebagainya.
4.Harus memiliki tempat tinggal yang jelas.
Belum mempunyai rumah sendiri bukan berarti tidak memiliki tempat tinggal yang jelas kan? Yang penting ada kejelasan. Meskipun ada prosedur khusus mengenai hal ini, namun Anda tidak perlu khawatir dan berkecil hati. Untuk tempat tinggal yang statusnya masih sewa, usahakan Anda sudah lebih dari tiga bulan mendiami tempat tersebut. Karena jika masih berstatus ‘penghuni’ baru, maka kemungkinan juga akan sulit untuk mendapatkan persetujuan kredit motor.
Beda lagi kalau anda berstatus ‘ngekos’ di rumah mertua. Ada syarat lainnya mengenai hal ini yang wajib Anda penuhi.
5.Lengkapi data-data yang diperlukan.
Seperti pada proses pengajuan kredit seperti umumnya, data-data merupakan hal yang tidak boleh ketinggalan. Soal kelengkapan data ini sebaiknya Anda memenuhinya sesuai permintaan saja, dan nantinya setiap kondisi orang mungkin berbeda-beda soal kelengkapan data. Untuk kondisi seperti ngontrak atau ngekos, memang biasanya butuh kelengkapan tambahan yang lebih banyak ketimbang pengajuan dengan rumah sendiri.
Sebagai contoh, kalau memiliki rumah sendiri, Anda wajib melengkapi yang namanya foto kopi SPPT, fotokopi rekening listrik, rekening telepon atau PAM, maka ketika Anda ngontrak rumah atau tinggal di kos, kelengkapan-kelengkapan tersebut biasanya tidak dibutuhkan. Sebaliknya, ketika ngontrak atau ngekos, Anda wajib menyertakan Surat Keterangan Tinggal atau Surat Domisili dari RT dan RW setempat.
Baca juga artikel Cermati lainnya: