Sejarah Prostitusi di Indonesia: Dari Wanita Beracun hingga Lokalisasi, Kini PSK Terancam Kena Pajak

Riki Chandra

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Sejarah Prostitusi di Indonesia: Dari Wanita Beracun hingga Lokalisasi, Kini PSK Terancam Kena Pajak
Ilustrasi PSK. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Isu sensitif mengenai pajak penghasilan Pekerja Seks Komersial (PSK) kembali mencuat di media sosial. Hal ini mencuat di tengah meningkatnya laporan aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wacana lama ini kembali viral dan memicu perdebatan publik, terutama karena status pekerjaan PSK tidak diakui secara legal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea justru memberikan pandangan hukum yang mengejutkan. Melalui akun Instagram resminya, Hotman dengan tegas menyatakan bahwa PSK kena pajak adalah hal yang sah dalam sistem hukum perpajakan Indonesia.

"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal," ujar Hotman dalam unggahan di akun @hotmanparisofficial, dikutip Jumat (8/8/2025).

Dalam pandangan hukum pajak, terdapat lima alasan kuat mengapa pekerja seks komersial tetap bisa dikenai pajak penghasilan. Pertama, jika PSK menerima pendapatan secara rutin, maka secara otomatis masuk dalam kategori objek pajak.

Kedua, hukum pajak menganut asas objektif—artinya sumber penghasilan tidak menjadi ukuran, melainkan besarnya pendapatan itu sendiri. Ketiga, selama ada subjek yang menerima (PSK) dan objek yang dikenai (uang hasil jasa), maka syarat pemungutan pajak terpenuhi.

Keempat, bila pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau jalur keuangan resmi, maka aliran dana bisa dilacak oleh otoritas pajak.

Kelima, dasar hukum di Indonesia tidak mengecualikan penghasilan dari aktivitas ilegal, selama dapat dibuktikan sebagai penghasilan, maka bisa dikenakan pajak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perpajakan.

Hotman Paris juga mengingatkan risiko lain bagi para pelanggan PSK. Ia menyebut bahwa dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), nama-nama pelanggan bisa saja muncul sebagai sumber penghasilan dari sang PSK. “Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” ujarnya.

Sebenarnya, wacana ini bukan hal baru. Pada 2015 lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama, sempat menyampaikan bahwa prostitusi dapat dikenai pajak selama menghasilkan penghasilan dan datanya bisa dibuktikan.

“Kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, dibayar melalui transfer bank, kami tanya uang ini dari mana? Kalau itu penghasilan, maka secara teori bisa dikenakan pajak,” jelas Mekar saat itu.

Meski potensi penerimaan dari sektor ini terbuka, DJP menegaskan bahwa mereka tidak secara khusus membidik pelaku prostitusi. Fokus utama tetap pada peningkatan kepatuhan wajib pajak secara umum. Bahkan tanpa tambahan dari sektor prostitusi, kinerja penerimaan pajak nasional dalam lima tahun terakhir tetap meningkat, bahkan melampaui laju pertumbuhan ekonomi.

Sejarah Gelap Prostitusi

Prostitusi di Indonesia telah menjadi isu kompleks yang menyimpan sejarah panjang sejak era kerajaan, kolonialisme, hingga masa kini.

Meskipun secara hukum dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan, praktik ini tetap berkembang dengan berbagai bentuk dan dinamika sosial yang menyertainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB

DJP Mulai Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan 5 Bank dan 1 Fintech

DJP Mulai Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan 5 Bank dan 1 Fintech

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:40 WIB

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 19:13 WIB

Diinterogasi Masalah Penghasilan, Polisi Dermawan Ini Resmi Tutup YouTube Belajar Baik

Diinterogasi Masalah Penghasilan, Polisi Dermawan Ini Resmi Tutup YouTube Belajar Baik

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:19 WIB

Pemutihan Pajak itu seperti Apa?

Pemutihan Pajak itu seperti Apa?

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 10:10 WIB

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Harga Minuman Manis Bakal Naik? Ini Bocoran Aturan 'Pajak' Minuman Berpemanis

Harga Minuman Manis Bakal Naik? Ini Bocoran Aturan 'Pajak' Minuman Berpemanis

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:53 WIB

Gaji Dipotong Pajak Terus tapi Fasilitas Publik Bapuk, Negara Ngapain Aja?

Gaji Dipotong Pajak Terus tapi Fasilitas Publik Bapuk, Negara Ngapain Aja?

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 10:05 WIB

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Tumbuh 24,1%

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Tumbuh 24,1%

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:54 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah-DPR Sepakat Naikkan Anggaran Belanja Negara, Target Pajak Ikut Melonjak

RAPBN 2027: Pemerintah-DPR Sepakat Naikkan Anggaran Belanja Negara, Target Pajak Ikut Melonjak

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:37 WIB

Terkini

Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Ahli Mesin Disuruh Pulang Buka Bengkel Tapi Keburu Tewas

Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Ahli Mesin Disuruh Pulang Buka Bengkel Tapi Keburu Tewas

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Daftar Lengkap Pengurus PBNU 2026-2031: Gus Kikin Ketum, Gus Ipul dan Juri Masuk Jajaran Wakil

Daftar Lengkap Pengurus PBNU 2026-2031: Gus Kikin Ketum, Gus Ipul dan Juri Masuk Jajaran Wakil

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Mobil Listrik Tak Cuma Soal Teknologi, GAC Bawa AION UT Urban ke GIIAS Semarang 2026

Mobil Listrik Tak Cuma Soal Teknologi, GAC Bawa AION UT Urban ke GIIAS Semarang 2026

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Apakah Tempe Harus Dimasukkan Kulkas? Begini Faktanya!

Apakah Tempe Harus Dimasukkan Kulkas? Begini Faktanya!

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Manga World Trigger Kembali Hiatus, Cuaca Pengaruhi Kondisi Ashihara

Manga World Trigger Kembali Hiatus, Cuaca Pengaruhi Kondisi Ashihara

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Seharian di Jogja Cuma Modal Rp100 Ribu, Bisa ke Mana Saja?

Seharian di Jogja Cuma Modal Rp100 Ribu, Bisa ke Mana Saja?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Kesthuri Siapkan Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag Usai Dibantu dalam Urusan Haji 2024

Kesthuri Siapkan Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag Usai Dibantu dalam Urusan Haji 2024

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Drama Kill It Mengungkap Kisah Tragis Anak-Anak Bernomor di Panti Asuhan

Drama Kill It Mengungkap Kisah Tragis Anak-Anak Bernomor di Panti Asuhan

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Apa Beda Emina Sunscreen Water dan Airy UV Gel? Intip Klaim 2 Variannya

Apa Beda Emina Sunscreen Water dan Airy UV Gel? Intip Klaim 2 Variannya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Mangkir 102 Hari saat Wamil, Song Min-ho WINNER Divonis Hukuman Percobaan

Mangkir 102 Hari saat Wamil, Song Min-ho WINNER Divonis Hukuman Percobaan

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:15 WIB

×