Suara.com - Menutup kartu kredit sama gampangnya dengan saat apply kartu multiguna itu. Selama prosedur diikuti dan syarat dipenuhi, urusan bakal lancar kayak jalan di Jakarta waktu Lebaran.
Prosedur dan syarat inilah yang sering dilompati banyak orang baik pas apply maupun menutup kartu kredit. Akibatnya, ya urusan jadi panjang.
Bahkan kalau menutup kartu kredit tanpa ngikutin prosedur, konsekuensinya nggak main-main. Bisa-bisa kita disuruh bayar tagihan yang menggunung tanpa kita sadari! Loh, kok bisa?
Begini. Untuk menutup kartu kredit, setidaknya ada 3 poin yang harus dilakukan. Ketiga poin itu adalah:
1. Tagihan harus lunas
Tagihan kartu kredit kudu lunas sebelum kita mutusin hubungan dengan kartu yang dikejar banyak orang itu. Tagihan ini mencakup:
- Bunga
- Annual fee
- Biaya administrasi
- Biaya tarik tunai
- Autobilling
Kalau tagihan-tagihan di atas nggak dibayar, bakal terus numpuk menunggu pelunasan. Jadi, kita nggak bisa asal nutup kartu kredit.
Dari kelima hal di atas, yang sering luput diperhatikan adalah autobilling. Fitur autobilling memungkinkan kita membayar tagihan PLN, telepon, air, TV kabel, dan lain-lain secara otomatis pakai kartu kredit.
Nah, kalau mau menutup kartu kredit, kita harus tutup juga fitur ini dengan cara kasih tahu ke pihak terkait. Kasih tahu bank juga bahwa fitur ini udah gak kita pakai. Jadi, gak ada lagi penagihan ke kartu kredit.
Pokoknya, semua tagihan harus dibayar dan bukan cuma tagihan belanja doang ya!
2. Habiskan poin rewards