Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?

M Nurhadi

Kamis, 01 Januari 2026 | 21:24 WIB
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
Dana Syariah indonesia

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperketat pengawasan terhadap platform peer-to-peer (P2P) lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Saat ini, status perusahaan telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus, diikuti dengan pemeriksaan mendalam untuk melacak arus transaksi internal perusahaan.

Langkah drastis ini diambil setelah OJK melayangkan total 15 sanksi pengawasan terhadap entitas tersebut.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), hingga Pemegang Saham DSI.

Inti dari instruksi tersebut adalah kewajiban mutlak perusahaan untuk menyusun rencana aksi yang konkret, terukur, dan memiliki jangka waktu jelas guna mengembalikan dana para pemberi pinjaman (lender).

Status DSI saat ini berada di bawah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang telah berlaku sejak 15 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan agar manajemen DSI fokus sepenuhnya pada penyelesaian utang kepada nasabah.

"Melalui sanksi PKU ini, DSI dilarang keras melakukan penghimpunan dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower (peminjam) dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun kanal media lainnya," ujar Ismail dalam pernyataan resminya pada Kamis (1/1/2026).

Selain larangan transaksi, OJK juga memberlakukan batasan ketat terhadap aset dan struktur perusahaan, antara lain:

  • Larangan Pemindahtanganan Aset: DSI tidak diizinkan mengalihkan, mengaburkan, atau memindahkan kepemilikan aset perusahaan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari OJK.
  • Pembekuan Struktur Organisasi: Perusahaan dilarang merombak jajaran Direksi, Komisaris, maupun Pemegang Saham, kecuali perubahan tersebut dilakukan demi penguatan modal atau perbaikan kinerja dalam rangka melunasi kewajiban.

Meski ruang geraknya terbatas, OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional kantor secara normal.

baca juga

Perusahaan dilarang menutup layanan pengaduan dan wajib aktif merespons keluhan para lender melalui berbagai kanal komunikasi seperti telepon, WhatsApp, email, hingga media sosial.

Langkah tegas ini adalah bentuk nyata komitmen OJK dalam menjaga integritas industri pinjaman daring (pindar) serta melindungi kepercayaan publik.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hanya menggunakan platform keuangan yang terdaftar serta diawasi secara resmi oleh OJK.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya

OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 09:57 WIB

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 08:53 WIB

OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 14:28 WIB

Terkini

Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar

Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan

Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:37 WIB

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Inspirasi French Chic, Gaya Paris yang Elegan dan Modern

Inspirasi French Chic, Gaya Paris yang Elegan dan Modern

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:31 WIB

LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya

LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:30 WIB

7 Warna Cat Kamar Mandi Terbaik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif

7 Warna Cat Kamar Mandi Terbaik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!

Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian

Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Momen Haru Presiden Prabowo Berkaca-kaca Saat Lagu 'Bagimu Negeri' Menggema di Istana Merdeka

Momen Haru Presiden Prabowo Berkaca-kaca Saat Lagu 'Bagimu Negeri' Menggema di Istana Merdeka

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:22 WIB

×