Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 01 Januari 2026 | 21:24 WIB
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
Dana Syariah indonesia

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperketat pengawasan terhadap platform peer-to-peer (P2P) lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Saat ini, status perusahaan telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus, diikuti dengan pemeriksaan mendalam untuk melacak arus transaksi internal perusahaan.

Langkah drastis ini diambil setelah OJK melayangkan total 15 sanksi pengawasan terhadap entitas tersebut.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), hingga Pemegang Saham DSI.

Inti dari instruksi tersebut adalah kewajiban mutlak perusahaan untuk menyusun rencana aksi yang konkret, terukur, dan memiliki jangka waktu jelas guna mengembalikan dana para pemberi pinjaman (lender).

Status DSI saat ini berada di bawah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang telah berlaku sejak 15 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan agar manajemen DSI fokus sepenuhnya pada penyelesaian utang kepada nasabah.

"Melalui sanksi PKU ini, DSI dilarang keras melakukan penghimpunan dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower (peminjam) dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun kanal media lainnya," ujar Ismail dalam pernyataan resminya pada Kamis (1/1/2026).

Selain larangan transaksi, OJK juga memberlakukan batasan ketat terhadap aset dan struktur perusahaan, antara lain:

  • Larangan Pemindahtanganan Aset: DSI tidak diizinkan mengalihkan, mengaburkan, atau memindahkan kepemilikan aset perusahaan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari OJK.
  • Pembekuan Struktur Organisasi: Perusahaan dilarang merombak jajaran Direksi, Komisaris, maupun Pemegang Saham, kecuali perubahan tersebut dilakukan demi penguatan modal atau perbaikan kinerja dalam rangka melunasi kewajiban.

Meski ruang geraknya terbatas, OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional kantor secara normal.

Baca Juga: Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun

Perusahaan dilarang menutup layanan pengaduan dan wajib aktif merespons keluhan para lender melalui berbagai kanal komunikasi seperti telepon, WhatsApp, email, hingga media sosial.

Langkah tegas ini adalah bentuk nyata komitmen OJK dalam menjaga integritas industri pinjaman daring (pindar) serta melindungi kepercayaan publik.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hanya menggunakan platform keuangan yang terdaftar serta diawasi secara resmi oleh OJK.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI