Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?

M Nurhadi

Kamis, 01 Januari 2026 | 21:24 WIB
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
Dana Syariah indonesia

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperketat pengawasan terhadap platform peer-to-peer (P2P) lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Saat ini, status perusahaan telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus, diikuti dengan pemeriksaan mendalam untuk melacak arus transaksi internal perusahaan.

Langkah drastis ini diambil setelah OJK melayangkan total 15 sanksi pengawasan terhadap entitas tersebut.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), hingga Pemegang Saham DSI.

Inti dari instruksi tersebut adalah kewajiban mutlak perusahaan untuk menyusun rencana aksi yang konkret, terukur, dan memiliki jangka waktu jelas guna mengembalikan dana para pemberi pinjaman (lender).

Status DSI saat ini berada di bawah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang telah berlaku sejak 15 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan agar manajemen DSI fokus sepenuhnya pada penyelesaian utang kepada nasabah.

"Melalui sanksi PKU ini, DSI dilarang keras melakukan penghimpunan dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower (peminjam) dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun kanal media lainnya," ujar Ismail dalam pernyataan resminya pada Kamis (1/1/2026).

Selain larangan transaksi, OJK juga memberlakukan batasan ketat terhadap aset dan struktur perusahaan, antara lain:

  • Larangan Pemindahtanganan Aset: DSI tidak diizinkan mengalihkan, mengaburkan, atau memindahkan kepemilikan aset perusahaan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari OJK.
  • Pembekuan Struktur Organisasi: Perusahaan dilarang merombak jajaran Direksi, Komisaris, maupun Pemegang Saham, kecuali perubahan tersebut dilakukan demi penguatan modal atau perbaikan kinerja dalam rangka melunasi kewajiban.

Meski ruang geraknya terbatas, OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional kantor secara normal.

baca juga

Perusahaan dilarang menutup layanan pengaduan dan wajib aktif merespons keluhan para lender melalui berbagai kanal komunikasi seperti telepon, WhatsApp, email, hingga media sosial.

Langkah tegas ini adalah bentuk nyata komitmen OJK dalam menjaga integritas industri pinjaman daring (pindar) serta melindungi kepercayaan publik.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hanya menggunakan platform keuangan yang terdaftar serta diawasi secara resmi oleh OJK.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya

OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 09:57 WIB

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 08:53 WIB

OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 14:28 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:36 WIB

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:05 WIB

×