Suara.com - Pada umumnya, seseorang tidak akan produktif lagi dalam melakukan pekerjaan saat sudah berusia lanjut. Tentu saj asangat perlu untuk menjamin hari tua demi kesejahteraan Anda sendiri di hari tua nanti, sedini mungkin direncanakan.
Jika ditinjau dari penyelenggaranya, program dana pensiun terdiri dari empat macam, yaitu:
1.Dana Pensiun Publik
Yang menyelenggarakan adalah pemerintah, mencakup santunan pensiun untuk seluruh rakyat di suatu negara. Taspen merupakan contoh dana pensiun publik yang ada di Indonesia untuk pegawai negeri, sementara untuk pegawai swasta tersedia Jamsostek. Biasanya dana pensiun publik mencakup jaminan kesehatan, pensiun, kecacatan, dan kematian. Iuran ini dibayarkan kepada pemerintah sebagai penyelenggara sampai pada waktu tertentu, kemudian akan dibayarkan kembali pada Anda ketika saatnya tiba.
Namun, banyak sekali orang yang mengeluhkan bahwa dana pensiun ini jauh dari kata cukup, karena keterbatasan pemerintah untuk memberikan subsidi pada program ini. Oleh karena itu sangat disarankan Anda juga mengambil program dana pensiun lainnya agar kelak mencukupi.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Yang menyelenggarakan adalah perusahaan tempat Anda bekerja, dengan peserta terbatas hanya karyawan perusahaan tersebut. Hal positif dari DPPK ialah karyawan merasa aman karena sebagian kebiutuhan hidup di masa depan sudah terjamin, karyawan pun menjadi loyal kepada perusahaan.
Namun, banyak pula perusahaan yang bergabung ke dalam suatu DPPK yang telah ada sebagai mitra, tidak mendirikan Dana Pensiun sendiri dengan alasan efisiensi. Dalam kondisi ini, yang menjanjikan mandaat pensiun adalah perusahaan, bukan Dana Pensiun itu. Fungsi Dana Pensiun hanya sebagai badan yang mengelola dan menjalankan.
Program DPPK memiliki dua jenis pembiayaan, non contributory plan dan contributory plan. Perbedaannya pada biaya yang akan Anda tanggung. Untuk non contributory, karyawan tidak perlu membayar, seluruhnya ditanggung perusahaan. Sementara untuk contributory, biaya dibagi antara perusahaan dan karyawan dengan komposisi bergantung dari kemempuan finansial dan kemauan perusahaan.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Yang menyelenggarakan adalah lembaga keuangan seperti asuransi, reksa dana, perusahaan pialang, atau bank. Dana pensiun individu ini didesain untuk para pekerja mandiri (wirausahawan, dokter, pengarang) atau yang tidak mendapat fasilitas program dana pensiun perusahaan. Program ini dikaitkan dengan pajak penghasilan, sehingga pembayaran untuk mengikuti program ini bisa dijadikan objek pengurangan atau pengecualian pajak penghasilan.
Pembiayaan program ini mirip dengan investasi. Keuntungan dari DPLK ini ialah masa pensiun dapat dipercepat, dana dapat diambil saat Anda berusia 45 tahun. Saat itu Anda akan dibayarkan sebesar 20% dari total uang pensiun kemudian sisanya dibayarkan secara anuitas. Anuitas juga akan terus diterima keluarga jika pemilik dana pensiun meninggal dunia
4. Dana Pensiun Anuitas
Yang menyelenggarakan adalah perusahaan asuransi jiwa. Program ini boleh dibilang sama dengan Taspen, namun pegawai swasta pun dapat mengikutinya. Secara umum mirip dengan investasi biasa, namun karena ada unsur asuransi, hasil investasi ini tidak setinggi program investasi biasa seperti saham.
Peserta membayar premi dalam jumlah tertentu selama periode yang ditentukan. Kemudian pada umur tertentu, peserta akan memperoleh hasilnya sampai peserta meninggal. Periode ini disebut distribution period. Program dana pensiun anuitas ini ialah program individu, sehingga pembiayaan ditanggung peserta sesuai jumlah yang disepakati.
Keuntungan dari dana pensiun jenis ini adalah pembayaran hak pensiun dilakukan selama Anda masih hidup di masa pensiun, serta terdapat santunan kematian jika peserta meninggal selama masa distribution period. Namun, jumlah jaminan yang didapat tidak akan terlalu besar, karena perusahaan asuransi lebih memilih investasi yang rendah tingkat resikonya, sehingga keuntungannya pun rendah pula, namun keamanan dana nasabah dapat terjamin.
5. Dana Pensiun Mandiri
Yang mengelola adalah pesertanya sendiri, tidak secara langsung melibatkan lembaga-lembaga keuangan tertentu. Jikalaupun melibatkan, sifatnya sebagai perantara saja. Misalkan Anda ingin menabung sendiri dana pensiun Anda dalam bentuk deposito dalam bank, namun tentu saja tidak terikat oleh peraturan penisiun. Keuntungan dari dana pensiun mandiri adalah Anda dapat mengatur sendiri kemana tabungan akan diinvestasikan, dan berapa jumlahnya.
Persiapkan Sejak Dini
Meskipun masa pensiun Anda masih lama, tapi itu bukan berarti Anda bisa berfiya-foya untuk menikmati masa muda yang katanya sayang untuk disia-siakan. Tapi menikmati masa muda yang menyenangkan juga akan sia-sia ketika di masa tua Anda malah hidup sengsara. Jadi, yuk siapkan dana pensiun mulai sekarang!
Baca juga artikel lainnya:
Modal Ventura : Solusi Berbisnis Bagi Calon Pengusaha
Pilihan terbaik KTA dengan Bunga Kompetitif
Kesal Dengan Bunga Kartu Kredit yang Mahal? Ini Solusinya
Published by Cermati.com |