Suara.com - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui panel penyelesaian sengketanya telah memutuskan untuk mendukung Indonesia terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel Indonesia yang mencapai 8-18 persen oleh Uni Eropa.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantornya, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
"Kabar baiknya bahwa panel WTO itu mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," ujar Airlangga.
Sengketa ini bermula ketika Uni Eropa mengenakan bea masuk imbalan yang dianggap merugikan ekspor biodiesel Indonesia. Pada Agustus 2023, Indonesia secara resmi mengajukan konsultasi dengan WTO dan berhasil membentuk panel penyelesaian sengketa pada November 2023.
Panel ini melibatkan sejumlah negara besar sebagai pihak ketiga, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Rusia, China, dan Argentina, yang menunjukkan besarnya isu ini di kancah global.
Keputusan panel WTO yang memenangkan Indonesia ini menjadi angin segar bagi industri biodiesel dalam negeri. Dukungan ini diharapkan dapat menjadi tekanan kuat bagi Uni Eropa.
Airlangga Hartarto berharap, sebagai konsekuensi dari keputusan panel WTO, Uni Eropa akan segera mencabut pengenaan bea imbalan tersebut. Langkah ini sangat krusial untuk memulihkan dan meningkatkan ekspor produk biodiesel, yang merupakan salah satu komoditas andalan ekspor Indonesia.
"Jadi sebagai konsekuensi dari keputusan panel WTO, maka tentu EU perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah, kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana EU merespons terhadap keputusan panel WTO tersebut. Jadi ini adalah kabar baik dalam perkembangan terkait dengan komoditas andalan ekspor Indonesia," kata Airlangga.
Baca Juga: Jurus Jitu Airlangga: Bongkar Tembok Pasar Otomotif Meksiko Demi Ekspor RI