Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Mengenal Kartu Kredit Tambahan dan Alasan Pengajuannya

Angelina Donna | Suara.com

Kamis, 17 Desember 2015 | 08:00 WIB
Mengenal Kartu Kredit Tambahan dan Alasan Pengajuannya
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Kartu kredit merupakan salah satu produk unggulan yang diterbitkan oleh bank demi memenuhi segala kebutuhan dan memberi berbagai macam kemudahan bagi para nasabahnya. Kartu yang berfungsi sebagai alat pembayaran non-tunai ini akan menjadi solusi bagi mereka yang memiliki kesibukan luar biasa tinggi dengan kebutuhan berbagai macam transaksi keuangan yang selalu menuntut kecermatan dan ketepatan waktu dalam penyelesaiannya.

Banyak manfaat yang dapat diperoleh dalam penggunaan kartu kredit, salah satunya adalah fasilitas satu tagihan untuk berbagai macam tagihan rutin. Dengan menggunakan kartu kredit, maka semua tagihan rutin bulanan dapat dibayarkan sekaligus melalui satu tagihan bulanan kartu kredit saja.

Cukup dengan memindahkan atau mendaftarkan tagihan bulanan seperti: tagihan listrik, tagihan PAM, tagihan telepon dan bahkan tagihan tv kabel sekalipun dapat dibayar melalui kartu kredit.

Banyak waktu dan biaya yang dapat dihemat dengan melakukan hal ini, mengingat setiap keterlambatan pembayaran akan diganjar dengan sejumlah biaya denda dan penagihan yang jumlahnya tidak sedikit, belum lagi peringatan berupa tindakan seperti pemutusan sementara aliran listrik dan air yang tentu saja sangat merepotkan.

Kartu kredit hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah bekerja atau memiliki penghasilan tetap setiap bulannya? Dari segi fungsi penggunaan kartu kredit hal ini memang tepat sekali, mengingat kartu kredit merupakan fasilitas pembayaran non-tunai atau dengan kata lain setiap pemakaian dan tagihan yang timbul dalam penggunaan kartu kredit adalah hutang yang kemudian harus dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tertera dalam tagihan bulanan.

Namun pihak bank penerbit kartu kredit juga tidak menyiakan-nyiakan peluang untuk mendapatkan pengguna lain di luar orang-orang yang produktif atau memiliki penghasilan tetap setiap bulannya, hal ini dapat disiasati dengan cara menerbitkan fasilitas kartu kredit tambahan.

Kartu kredit tambahan adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh pihak bank dengan persetujuan dari pemegang kartu kredit utama yang peruntukannya pada umumnya bagi keluarga atau kerabat yang kondisinya tidak memungkinkan untuk memiliki  kartu kredit utama.

Beberapa hal yang sering menjadi penyebab diterbitkannya kartu kredit tambahan, antara lain:

1.   Usia Pemegang Kartu Belum Mencapai 21 Tahun

Pada umumnya pihak bank penerbit kartu kredit mewajibkan usia pemegang kartu kredit minimal 21 tahun, namun dengan adanya fasilitas kartu kredit tambahan hal tersebut tidak jadi masalah lagi karena kartu kredit tambahan dapat diterbitkan bagi mereka yang telah berusia 17 tahun sekalipun.

Pada umumnya hal seperti ini dilakukan oleh para orangtua yang ingin memberi kemudahan atau membiasakan anak-anak mereka mengatur pengeluaran sendiri dengan menggunakan fasilitas kartu kredit tambahan.

2.   Usia Pemegang Kartu Lebih dari 60 Tahun

Kartu kredit diperuntukkan bagi orang-orang dengan usia produktif, mengajukan kartu kredit utama di usia yang telah senja akan sangat kecil kemungkinan untuk disetujui oleh pihak bank penerbit, karena itu fasilitas kartu kredit tambahan akan sangat pas bagi orang-orang yang telah berusia senja namun masih memiliki berbagai macam kesibukan yang membutuhkan kemudahan pembayaran dengan kartu kredit.

Hal ini pada umumnya dilakukan oleh anak yang ingin memberikan fasilitas kemudahan bagi orangtuanya dengan cara membuat kartu kredit tambahan.

3.   Pemegang Kartu Tidak Lagi Produktif / Berpenghasilan Tetap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Dokumen Penting Agar KTA Anda Disetujui

5 Dokumen Penting Agar KTA Anda Disetujui

Bisnis | Rabu, 16 Desember 2015 | 08:39 WIB

Langkah Cerdas Atasi Lilitan Utang Kartu Kredit

Langkah Cerdas Atasi Lilitan Utang Kartu Kredit

Bisnis | Selasa, 15 Desember 2015 | 08:03 WIB

Hindari 4 Modus Pembobolan Data Kartu Kredit Ini

Hindari 4 Modus Pembobolan Data Kartu Kredit Ini

Bisnis | Senin, 14 Desember 2015 | 10:00 WIB

Tips Merawat Orangtua Tanpa Membuat Keuangan Merana

Tips Merawat Orangtua Tanpa Membuat Keuangan Merana

Bisnis | Jum'at, 11 Desember 2015 | 08:08 WIB

8 Langkah Mengatur Keuangan untuk Menikah

8 Langkah Mengatur Keuangan untuk Menikah

Bisnis | Kamis, 10 Desember 2015 | 08:00 WIB

Tiga Hal yang Perlu Dicermati Saat Beli Mobil Bekas

Tiga Hal yang Perlu Dicermati Saat Beli Mobil Bekas

Otomotif | Rabu, 09 Desember 2015 | 07:30 WIB

Mengatur Keuangan Setelah Terkena PHK, Apa yang Mesti Dilakukan?

Mengatur Keuangan Setelah Terkena PHK, Apa yang Mesti Dilakukan?

Bisnis | Selasa, 08 Desember 2015 | 06:46 WIB

Terkini

Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia

Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:59 WIB

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB