Dua Kapal Pencuri Ikan Filipina Ditangkap di Maluku Utara

Adhitya Himawan

Sabtu, 26 Desember 2015 | 06:31 WIB
Dua Kapal Pencuri Ikan Filipina  Ditangkap di Maluku Utara
Kapal Fillipina yang ditangkap di perairan Maluku Utara [Kementerian Kelautan dan Perikanan]

Dua Kapal Perikanan Asing (KIA) yang diduga berasal dari Filipina tertangkap tangan saat tengah melakukan aktivitasillegal fishing di perairan Maluku Utara. Kedua kapal itu ditangkap Tim Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian Daerah Maluku Utara saat berpatroli dengan Kapal KP Baladewa-8002 pada tanggal 18 dan 19 Desember 2015. Kedua kapal Filipina tersebut diketahui bernama KM Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II.

Kepala Pelaksana Harian Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115, Laksamana Madya Widodo yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AL menyatakan KM Tuna Mandiri ditangkap pada hari Jumat (18/12/2015) sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu KP Baladewa-8002 milik Pol Air Baharkam Polri tengah melakukan patroli di perairan Laut Halmahera dan mendeteksi sebuah kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan pada koordinat 01° 47’ 891’’ U -128° 47’ 651’’ T. Selanjutya dilakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal tersebut pada koordinat 01° 49’ 453’’ U -129° 02’ 871’’ T. Sementara itu, KM Johny II ditangkap sehari kemudian, Sabtu (19/12/2015) sekitar pukul 06.00 WIT, terdeteksi  sedang melakukan penagkapan ikan pada koordinat 02° 38’ 123’’ U -128° 47’ 751’’ T, dan  ditangkap pada koordinat 02° 59’ 845’’ U -128° 52’ 145’’ T, sekitar Perairan Laut Halmahera.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat, KM Tuna Mandiri 02 diketahui berukuran 29 GT dan berbendera Indonesia, membawa Abak Buah Kapal (ABK) 25 orang Warga Negara (WN) Filipina. Selain memasuki perairan Indonesia secara tidak sah, kapal tersebut juga telah terbukti membawa hasil tangkapan berupa ikan jenis tuna 100 ekor ukaran besar dan 200 ekor ukuran sedang. Selain itu, juga ditemukan 24 unit perahu ketinting, 48 buah alat pancing, 1 unit GPS dan 2 unit radio. Sedangkan di dalam KM Johnny II dengan muatan 15 GT ini terdapat ABK asal Filipina sebanyak 12 orang, juga ditemukan kurang lebih 25 ekor jenis tuna. Selain itu, ada 9 unit perahu ketinting, 11 buah alat pancing, 1 unit GPS dan 1 unit radio.

Adapun dugaan pelanggaran yakni melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen yang sah serta ABK kapal tersebut adalah pekerja asing atau warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia. Oleh karea itu dapat dipidana karena melanggar Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sub Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 98 dan Pasal 69 ayat (4)  UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2009 tentang Perikanan. Saat ini kedua kapal tersebut berada di Ternate Maluku Utara untuk proses lebih lanjut dan telah diterbitkan Laporan Polisi tertanggal 21 Desember 2015.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, modus yang dilakukan adalah dengan membeli kapal-kapal dari Indonesia dan kemudian melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikananan (WPP) Indonesia), mengunakan ABK berkewarganegaraan Filipina. Ikan hasil tangkapan kemudian dialihmuatkan (trashipment) dengan kapal angkut Filipina yang menunggu di perbatasan. Modus ini diduga kuat seringkali dilakukan oleh kelompok kejahatan yang terorganisis dan ini merupakan cara kerja mafia dalam melakukan aksi pencurian ikan di WPP Indonesia. "Satgas 115 tidak akan berhenti pada penindakan terhadap 2 Nahkoda kapal tersebut, tetapi juga akan mengejar otak atau pelaku intelektual dari kejahatan ini", kata Widodo dalam pesan elektronik, Kamis (24/12/2015).

Selain itu, Widodo juga menyampaikan terima kasih kepada Polisi Air Baharkam Polri yang tergabung dalam Satgas 115 dan lebih khusus lagi kepada Nahkoda dan Crew KP Baladewa – 8002 atas keberhasilannya menangkap dua kapal ikan asing itu. "Penangkapan ini manandai dan merupakan langkah tegas Satgas 115 dalam melakukan operasi pemberantasan penangkapan ikan secara illegal, yang dilaksanakan tanpa pandang bulu", ujarnya

Sementera itu, Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa menerangkan bahwa saat ini penyidik Pol Air Baharkam Polri sedang melakukan penyidikan terhadap 2 kapal tersebut. Terhadap barang bukti kapal, akan ditenggelamkan di tahap penyidikan sesuai dengan Pasal 76A UU Perikanan juncto Suran Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2005 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan. Sedangkan barang bukti ikan akan segera dilelang sesuai dengan Pasal 45 KUHAP juncto Pasal 73A UU Perikanan juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan NOMOR SE-1/KN/2015 tentang Percepatan Pelayanan Lelang Ikan Hasil Tindak Pidana Perikanan.

Selanjutnya, untuk menyikapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 akan menyampaikan nota protes kepada Pemerintah Filipina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nelayan Kecil Merugi, Mengapa Penangkapan Ikan Ilegal Terus Merajalela?

Nelayan Kecil Merugi, Mengapa Penangkapan Ikan Ilegal Terus Merajalela?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Pantesan Nelayan RI Nggak Makmur, Ikannya Banyak Dicuri

Pantesan Nelayan RI Nggak Makmur, Ikannya Banyak Dicuri

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:58 WIB

Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian

Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian

News | Kamis, 06 November 2025 | 12:10 WIB

Skor Indeks Kesehatan Laut Indonesia Anjlok: Ancaman Nyata bagi Masa Depan

Skor Indeks Kesehatan Laut Indonesia Anjlok: Ancaman Nyata bagi Masa Depan

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 15:26 WIB

KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI

KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Tapi Isinya ABK WNI

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 20:44 WIB

KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M

KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:29 WIB

Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia

Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia

News | Rabu, 25 September 2024 | 13:39 WIB

Ditumpangi ABK asal Thailand dan Myanmar, Polri Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Ditumpangi ABK asal Thailand dan Myanmar, Polri Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 18:40 WIB

Nahkodanya Bawa Pistol, Polisi Terlibat Kejar-kejaran Kapal Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Nahkodanya Bawa Pistol, Polisi Terlibat Kejar-kejaran Kapal Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

News | Minggu, 03 Desember 2023 | 07:17 WIB

Terkini

Benny Harman Curiga Penyadapan Presiden Bermotif Perebutan Kekuasaan, Singgung Dugaan Makar

Benny Harman Curiga Penyadapan Presiden Bermotif Perebutan Kekuasaan, Singgung Dugaan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:54 WIB

Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:47 WIB

Mediasi Sengketa Lahan 14 Hektare di Gunung Sindur Belum Menemukan Titik Terang, Ini Penyebabnya

Mediasi Sengketa Lahan 14 Hektare di Gunung Sindur Belum Menemukan Titik Terang, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:40 WIB

Solusi Disrupsi AI, UGM dan Uni Eropa Dorong Kolaborasi di EHEF 2026

Solusi Disrupsi AI, UGM dan Uni Eropa Dorong Kolaborasi di EHEF 2026

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:40 WIB

Koleksi Mobil Ariyo Windutomo, Plt KSP Usai Listyo Sigit Dipecat

Koleksi Mobil Ariyo Windutomo, Plt KSP Usai Listyo Sigit Dipecat

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 18:39 WIB

Kisah Koperasi Rimba Lestari: Terangi Dusun dengan Mikrohidro, Hidupi Warga Lewat Kopi

Kisah Koperasi Rimba Lestari: Terangi Dusun dengan Mikrohidro, Hidupi Warga Lewat Kopi

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:37 WIB

Shampoo Bayam Mustika Ratu Apakah Non SLS? Cek Kandungan dan Manfaatnya

Shampoo Bayam Mustika Ratu Apakah Non SLS? Cek Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 18:37 WIB

KPK Tak Berhenti, Jaringan Bisnis Djarum Bakal Diusut Termasuk BCA?

KPK Tak Berhenti, Jaringan Bisnis Djarum Bakal Diusut Termasuk BCA?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 18:35 WIB

Review Novel Resign, Ketika Angkat Kaki dari Kantor Jadi Bahan Taruhan

Review Novel Resign, Ketika Angkat Kaki dari Kantor Jadi Bahan Taruhan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 18:30 WIB

Makin Panas Pemakzulan Gibran, Pendukung Bilang Gusti Allah Mboten Sare Netizen Balas Menohok

Makin Panas Pemakzulan Gibran, Pendukung Bilang Gusti Allah Mboten Sare Netizen Balas Menohok

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:29 WIB

×