Pemerintah Optimis Freeport Bisa Bangun Smelter

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 04 Februari 2016 | 01:45 WIB
Pemerintah Optimis Freeport Bisa Bangun Smelter
Keterangan kepada wartawan terkait wacana pembangunan fasilitas pemurnian biji mineral (smelter) PT Freeport di gedung Kementerian ESDM, Jakarta [Antara]

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakin PT Freeport Indonesia segera realisasikan komitmennya membangun fasilitas hilirisasi atau pemurnian mineral (smelter) di Indonesia sebelum stok produksi mencapai titik puncak.

"Freeport pasti akan memberikan jawaban untuk berkomitmen dalam mengembangkan hilirisasi ini karena ia juga memiliki hitungan sendiri," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Jika Freeport tetap tidak bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga, sementara produksi tetap berjalan seperti biasa, ada kekhawatiran adanya stop operasi dari perusahaan tambang berbasis di Amerika tersebut yang memaksa dilakukannya pengurangan karyawan.

"Itu sebenarnya belum tentu juga, tergantung Freeportnya. Mereka punya perhitungan sendiri, tidak mungkin mereka ingin membuat bangkrut dirinya sendiri," ujar dia.

Bambang mengatakan pihaknya tetap mengusahakan agar Freeport tetap bisa melakukan kegiatannya, namun syarat pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS, jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaganya dilaksanakan.

"Akan tetapi dari surat Freeport kemarin, mereka itu minta keringanan karena perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS) sedang mengalami rugi besar akibat harga komoditi anjlok dan pasar mereka yang sedang lesu, karenanya kita tetap tunggu bagaimana permintaan dia untuk tunjukan komitmen itu," ujarnya.

Bambang mengatakan pihaknya tetap mengharapkan Freeport segera memberi penjelasan untuk menawarkan opsi pada pemerintah terkait permohonan perusahaan tambang raksasa tersebut untuk meminta keringanan.

"Kita harap segera ada penjelasan opsi yang mereka kasih seperti apa, pasalnya jika tidak ada seperti itu dan kepastiannya belum ada dan mengakibatkan saham dia jatuh, kan dia punya resikonya sendiri, bukan hanya pemerintah dong yang salah," ujar Bambang.

Dari informasi yang dihimpun, izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah habis masa berlakunya pada 28 Januari 2015 lalu. Izin ini belum diperpanjang, karena Kementerian ESDM memberikan syarat pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS, jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaganya.

Dana 530 juta dolar AS tersebut dipersyaratkan sebagai bukti komitmen Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia atau smelter. Dikarenakan, Freeport dianggap belum menjalankan kewajibannya membangun smelter dengan baik.

Sebagai informasi, kewajiban membangun smelter merupakan implementasi turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid tersebut, pemerintah melarang adanya kegiatan ekspor untuk beberapa komoditas termasuk konsentrat tembaga, emas dan perak yang diproduksi Freeport.

Namun, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat dengan memenuhi sejumlah prasyarat.

Selain administratif, perusahaan ini juga harus melaporkan kemajuan proyek smelternya dengan perkembangan paling sedikit 60 persen dari target pembangunan setiap enam bulan sekali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina

Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 04:48 WIB

Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idul Fitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman

Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idul Fitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:58 WIB

Stok BBM Pertamax Tinggal 29 Hari dan Pertamina Dex 45 Hari

Stok BBM Pertamax Tinggal 29 Hari dan Pertamina Dex 45 Hari

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 16:43 WIB

Bom Waktu Subsidi: Pemerintah Tahan Harga BBM Hingga Lebaran, APBN Siap-Siap Jebol?

Bom Waktu Subsidi: Pemerintah Tahan Harga BBM Hingga Lebaran, APBN Siap-Siap Jebol?

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 16:21 WIB

Pemerintah: Harga BBM Tidak Akan Naik hingga Lebaran

Pemerintah: Harga BBM Tidak Akan Naik hingga Lebaran

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 14:18 WIB

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM 21 Hari Cukup: Seperti Tandon, Sebelum Habis Sudah Diisi Lagi

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM 21 Hari Cukup: Seperti Tandon, Sebelum Habis Sudah Diisi Lagi

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 13:40 WIB

Filipina Pangkas Hari Kerja Demi Efisiensi Minyak, Bahlil Justru Gercep Garap Proyek B50 dan E20

Filipina Pangkas Hari Kerja Demi Efisiensi Minyak, Bahlil Justru Gercep Garap Proyek B50 dan E20

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 14:47 WIB

Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen

Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:53 WIB

Apindo: Ingatkan Risiko Krisis Listrik Akibat Pemangkasan Produksi Batu Bara

Apindo: Ingatkan Risiko Krisis Listrik Akibat Pemangkasan Produksi Batu Bara

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 14:53 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB