- Kekurangan pasokan batubara PLN disebabkan keterlambatan pengesahan RKAB dan pemotongan kuota produksi oleh pemerintah sepanjang tahun 2026.
- Disparitas harga jual DMO yang tetap sejak 2018 membebani biaya operasional tambang di tengah lonjakan harga kebutuhan produksi.
- Pengamat menyarankan percepatan pengesahan RKAB dan penyesuaian harga DMO untuk menjamin stabilitas pasokan listrik nasional di masa depan.
Suara.com - Pengamat pertambangan Rizal Kasli menilai kekurangan pasokan batubara yang sempat dialami PT PLN (Persero) hingga memicu pemadaman bergilir disebabkan oleh sejumlah tantangan pada industri hulu. Hambatan tersebut di antaranya keterlambatan pengesahan RKAB batubara serta pemotongan kuota produksi.
Menurut Rizal, faktor-faktor tersebut berdampak langsung pada defisit pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligasi (DMO), khususnya bagi PLN.
"Yang pertama kita sudah tahu bahwa ada keterlambatan pengesahan RKAB. Kemudian pemotongan kuota. Ini banyak perusahaan-perusahaan dipotong kuota produksi oleh pemerintah," kata Rizal dalam diskusi bertajuk 'Menjaga Pasokan Batubara untuk Kebutuhan Nasional' yang digelar ASPEBINDO di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Sebagai catatan, pemerintah menetapkan target produksi batubara dalam RKAB 2026 sebesar 600 juta ton, meskipun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belakangan menyatakan membuka peluang untuk melakukan relaksasi kuota.
Selain masalah regulasi, disparitas harga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku industri. Rizal menyebut terdapat selisih yang jauh antara harga pasar global dengan harga patokan DMO untuk PLN yang dipatok maksimal USD 70 per ton dan tidak berubah sejak 2018.
Padahal, biaya operasional penambang terus melonjak akibat kenaikan harga solar, suku cadang, serta pelemahan nilai tukar rupiah.
Untuk mengantisipasi agar krisis pasokan tidak berulang, Rizal mengusulkan sejumlah solusi. Salah satunya adalah mendorong pemerintah mempercepat pengesahan RKAB untuk periode tahun depan.
"Jadi kami mengusulkan. Terutama ada pengesahan RKAB 2027, dan penugasan ya. Penugasan pemenuhan batubara untuk DMO, itu harus selesai pada akhir tahun 2026. Jangan tunggu 2027," tuturnya.
Solusi lainnya meliputi penyesuaian harga DMO yang tidak berubah sejak 2018, serta kajian mendalam mengenai peta sebaran tambang di Sumatera dan Kalimantan yang spesifikasi kalorinya sesuai dengan kebutuhan teknis PLTU milik PLN.
Di sisi lain, PLN juga diminta menjamin ketepatan waktu pembayaran kepada perusahaan pemasok guna menjaga stabilitas arus kas operasional tambang.
"Karena ada beberapa teman mengeluh agak lama katanya di PLN," kata Rizal.
Tata kelola RKAB Batubara harus dibenahi
Sebelumnya pada pekan lalu Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) juga mendesak dilakukannya pembenahan tata kelola RKAB batubara guna menjamin kepastian pasokan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menyatakan evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) merupakan momentum bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan proses persetujuan RKAB tidak mengganggu kepastian pasokan batu bara untuk PLTU.
"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ardhi dalam keterangannya di Jakarta.