- Pemerintah menurunkan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU untuk mengurangi potensi PHK.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing serta mencegah pemutusan hubungan kerja akibat tingginya beban biaya produksi.
- Para pengamat menilai penurunan harga gas belum cukup menyelesaikan masalah kompleks terkait daya saing industri nasional.
Suara.com - Pemerintah menurunkan harga liquefied natural gas atau LNG untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari semula sekitar 20-23 dolar AS per MMBTU sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Kebijakan yang diumumkan pada Senin (29/6/2026) itu diambil setelah sejumlah industri - termasuk keramik dan komponen otomotif - menjerit dan mengancam akan melakukan PHK.
Tetapi apakah kebijakan ini cukup untuk membendung PHK di Indonesia?
Harga gas industri turun
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan setelah menerima berbagai aspirasi dari asosiasi industri, termasuk sektor keramik, hingga serikat pekerja pemerintah memutuskan untuk memangkas harga gas industri. Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memastikan lapangan kerja tetap terjaga.
Bahlil menjelaskan pemerintah sudah mengevaluasi struktur biaya LNG untuk memberikan ruang bagi industri agar tetap kompetitif. Alhasil harga LNG industri kini diturunkan dari sebelumnya 20–23 dolar AS per MMBTU menjadi 13 dolar AS per MMBTU.
Bahlil bliang pemicu naiknya harga LNG adalah akibat turunnya produksi gas dari wilayah Jawa bagian barat dan memaksa pengiriman gas dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lain di luar Jawa. Ini menuntut biaya transportasi dan regasifikasi yang lebih tinggi.
Akibatnya, harga LNG yang diterima industri sempat melonjak hingga 20–23 dolar AS per MMBTU yang meningkatkan beban biaya produksi dan memicu kekhawatiran pelaku usaha terhadap keberlangsungan operasional.
Belum cukup
Menanggapi keputusan pemerintah, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mengaku gembira tetapi di saat yang sama mengatakan insentif tersebut belum cukup. Ketua Umum ASAKI Edy Suyanto mengatakan kebijakan itu memberikan kepastian usaha dan menekan risiko PHK.
Tapi Edy menekankan ASAKI berharap pemerintah dapat kembali meningkatkan porsi alokasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi sekitar 70-80 persen, seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat resiliensi industri nasional di tengah ketatnya persaingan regional dan derasnya arus produk impor, terutama dari China dan India.
Bukan satu-satunya faktor
Pendapat senada disampaikan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro. Ia menilai harga gas hanya merupakan salah satu komponen dalam struktur biaya produksi industri.
"Daya saing industri nasional ditentukan oleh sekitar 15 faktor. Cost competitiveness melalui harga gas hanya salah satu komponen. Faktor yang lebih banyak menentukan adalah industrial strategy, market demand, dan resource element," ujar Komaidi.
Komaidi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, porsi biaya bahan bakar, termasuk gas, pelumas, dan tenaga listrik dalam struktur biaya input industri sekitar 6,35 persen. Komponen terbesar berasal dari bahan baku dan bahan penolong yang porsinya mencapai 64,60 persen hingga 96,76 persen, tergantung jenis industrinya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan daya saing industri tidak dapat diselesaikan hanya melalui penurunan harga gas. Pemerintah justru perlu memperkuat strategi industri, menjaga permintaan pasar, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta memastikan ketersediaan bahan baku bagi sektor manufaktur.
ReforMiner juga mencatat tidak semua industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) memiliki ketergantungan tinggi terhadap biaya gas. Porsi biaya gas pada industri oleokimia hanya sekitar 3,3 persen, industri sarung tangan karet sekitar 7–14 persen, sedangkan industri kaca sekitar 16 persen dari total biaya produksi.
Ini juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal. Ia menjelaskan faktor pemicu PHK sangat kompleks, termasuk harga gas industri, kompetisi pasar hingga kebijakan impor bahan baku.
"Permasalahan PHK ini kan sebetulnya sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya, bukan hanya pada saat terjadi perang (di Timur Tengah) saja," tegas dia.