Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja

Angelina Donna | Suara.com

Selasa, 09 Februari 2016 | 09:00 WIB
Mengajukan KPR untuk Rumah Bekas dalam 5 Langkah Saja
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

Suara.com - Beli barang apapun nggak selalu harus baru. Beli barang bekas asalkan masih layak ya kenapa nggak? Prinsip tersebut juga berlaku untuk rumah. Sudah bukan rahasia lagi, beli rumah bekas bisa lebih murah. Pasalnya, ruang negosiasi antara penjual dan pembeli masih terbuka lebar.

Nggak usah khawatir karena belum memiliki tunai keras. Membeli rumah bekas pun bisa melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR). Lantas bagaimana tahapan mengajukan KPR untuk rumah bekas?

1.Negosiasi dengan penjual

Kalau sudah menemukan rumah bekas yang dijual dan merasa cocok, segera saja negosiasikan harga yang pas. Negosiasi ini tentu dengan mempertimbangkan lokasi, kondisi rumah dan lingkungan.

 2. Berburu KPR ke bank

Kalau sudah deal dengan penjual, segera berburu KPR. Jangka waktu untuk mendapatkan KPR ini tergantung negosiasi dengan penjual. Jadi jangan buang waktu lagi.

Dokumen standar yang diperlukan adalah:

 -Kartu keluarga dan KTP

-NPWP

-Surat nikah

-Slip gaji 3 bulan terakhir

-Surat keterangan kerja

-Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

-Fotokopi sertifikat

-Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)

-Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

-Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai.

 3.Proses appraisal

Kalau pihak bank menyatakan semua dokumen sudah memenuhi syarat dan debitur lolos BI checking, tiba saatnya proses appraisal. Proses ini dilakukan oleh bank dengan menyurvei rumah untuk menetapkan nilai jualnya.

Proses appraisal gak diperlukan kalau yang hendak dibeli adalah rumah baru. Ada biaya appraisal yang harus ditanggung oleh pembeli.

 4. Surat perjanjian kredit

Setelah proses appraisal selesai, bank akan menerbitkan surat perjanjian kredit (SPK) yang berisi:

- Besaran bunga

Untuk KPR konvensional biasanya bank akan menetapkan bunga flat di tahun pertama. Setelah satu tahun nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating rate)

- Penalti

Penalti akan dikenakan jika debitur melunasi pinjaman KPR lebih cepat dari tenor. Besaran penalti biasanya 1 persen dari pokok terutang.

- Rincian biaya KPR

Biaya KPR ini meliputi asuransi, provisi, administrasi, pajak dan notaris yang dibebankan kepada pembeli.

- Penunjukan notaris

Notaris biasanya sudah ditunjuk oleh bank. Tapi nasabah juga bisa memilih notaris sendiri dengan alasan tertentu.

 5. Tandatangan akad

Kalau bank setuju mencairkan KPR dan pembeli sudah menyetujui SPK, saatnya menandatangani akad. Ada dua jenis akad yaitu akad jual-beli dan akad kredit.

 Nggak cuma tandatangan saja, ada prosedur yang harus ditempuh:

 -Melunasi biaya KPR dan jasa notaris.

-Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Si penjual juga wajib menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi ke notaris.

-Penandatanganan akad bersama pihak penjual (suami-istri) dan petugas bank di depan notaris.

Kalau semua proses sudah selesai, bank akan mentransfer dana KPR ke penjual rumah. Notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sertifikat tersebut (beserta IMB dan PBB asli) akan diserahkan ke pihak bank sebagai jaminan KPR.

Proses mengajukan KPR memang lumayan memakan waktu. Tapi semua harus dijalani dengan semangat.

Baca juga artikel DuitPintar lainnya

Apa Itu KPR Refinancing Sebenarnya? Kenalan Dulu, Mungkin Bisa Jadi Cara Jitu Mengakali Cicilan Rumah

Punya Tanah Nganggur, Kredit Bangun Rumah Saja

Pusing Dengan Bunga Mengambang KPR, Coba Pengajuan KPR Syariah Aja

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekomendasi Tempat Jual Beli Emas Buat Ibu Biar Nggak Ketipu

Rekomendasi Tempat Jual Beli Emas Buat Ibu Biar Nggak Ketipu

Bisnis | Jum'at, 05 Februari 2016 | 08:30 WIB

Mencari Tabungan Haji Paling Tepat Buat Menunaikan Ibadah

Mencari Tabungan Haji Paling Tepat Buat Menunaikan Ibadah

Bisnis | Kamis, 04 Februari 2016 | 12:20 WIB

Baca Dulu Supaya Nyaman Belanja Tanpa Kena Surcharge Kartu Kredit

Baca Dulu Supaya Nyaman Belanja Tanpa Kena Surcharge Kartu Kredit

Bisnis | Selasa, 26 Januari 2016 | 08:00 WIB

Ada Kartu Kredit yang Nggak Pernah Dipakai? Jangan Anggap Enteng

Ada Kartu Kredit yang Nggak Pernah Dipakai? Jangan Anggap Enteng

Bisnis | Senin, 25 Januari 2016 | 07:50 WIB

Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit

Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit

Bisnis | Jum'at, 22 Januari 2016 | 07:53 WIB

Investasi Saham Online: Modal Dikit, Untung Selangit

Investasi Saham Online: Modal Dikit, Untung Selangit

Bisnis | Kamis, 21 Januari 2016 | 07:40 WIB

Jurus Investasi Emas Supaya Nggak Gagal di Tengah Jalan

Jurus Investasi Emas Supaya Nggak Gagal di Tengah Jalan

Bisnis | Rabu, 20 Januari 2016 | 09:00 WIB

Kredit Mobil Nggak Rugi Kok, Yuk Buktikan dengan Hitung-Hitungan

Kredit Mobil Nggak Rugi Kok, Yuk Buktikan dengan Hitung-Hitungan

Bisnis | Kamis, 14 Januari 2016 | 07:15 WIB

Tahapan Ajukan KTA Mulai dari Nol sampai Lunasi Cicilan

Tahapan Ajukan KTA Mulai dari Nol sampai Lunasi Cicilan

Bisnis | Rabu, 13 Januari 2016 | 07:45 WIB

Terkini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:23 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:47 WIB

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:39 WIB

Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik

Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:16 WIB

Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global

Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB