JK Minta Kemenkeu "Update" Teknologi Agar Warga Jujur Bayar Pajak

Rabu, 10 Februari 2016 | 18:13 WIB
JK Minta Kemenkeu "Update" Teknologi Agar Warga Jujur Bayar Pajak
Wapres Jusuf Kalla selaku Ketua Tim Transisi Partai Golkar bersama dua petinggi Partai Golkar Agung Laksono dan Aburizal Bakrie melakukan pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (3/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kementerian Keuangan mengupgrade teknologinya untuk mendeteksi kejujuran seseorang membayar pajak. Sehingga pendapatan pajak negara bisa meningkat.

"Kami meminta Kementerian Keuangan memajukan teknologinya agar semua orang membayar pajak dengan jujur," kata Wapres dalam acara pembukaan Rakernas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

JK menilai masih banyak pihak yang seharusnya dapat membayar pajak untuk negeri ini masih belum terjangkau. Ada pula contoh harta bangsa yang keluar tetapi uangnya malah tersimpan di negara tetangga.

"Uangnya tidak masuk (ke Indonesia). Ini yang harus diperbaiki," tukasnya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa upaya "tax amnesty" (pengampunan pajak) oleh pemerintah akan memberikan dampak positif bagi produk investasi di pasar modal seperti reksa dana.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menjelaskan tax amnesty ini akan mendorong pendapatan pajak naik. Bahwa dana yang masuk ke pasar modal melalui produk reksa dana itu pastinya juga akan ditempatkan pada efek surat utang (obligasi) dan saham yang akhirnya turut menopang kinerja industri pasar modal domestik.

Sebagaimana diwartakan, skema penggantian sanksi pajak dengan tebusan dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" akan mengkonversikan dana yang selama ini mengendap menjadi investasi, sehingga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian, kata Wakil Ketua Umum Apindo.

Dalam naskah RUU Pengampunan Pajak, disebutkan wajib pajak perusahaan atau orang yang mengajukan permohonan pengampunan akan mendapat pengampunan dengan tarif tebusan dari 2 hingga 6 persen, tergantung periode waktu sepanjang 2016.

Sebelumnya juga Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada DPR RI. Menkeu mengharapkan dengan adanya Ampres tersebut maka pembahasan RUU ini bisa segera berlangsung dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh badan legislatif paling lambat pada semester I-2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI