ExxonMobil Diminta Segera Tuntaskan Tukar Guling Tanah Desa

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 17 Februari 2016 | 07:04 WIB
ExxonMobil Diminta Segera Tuntaskan Tukar Guling Tanah Desa
Blok Cepu yang memproduksi minyak sebanyak 165 ribu barel/hari. (Antara/Agus Sudarmojo)

Suara.com - Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan SKK Migas menyelesaikan tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,4 hektare, dalam waktu 50 hari.

"Berdasarkan musyawarah desa diputuskan batas waktu penyelesaian tukar guling TKD Gayam, selama 50 hari," kata Winto selaku Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, di Bojonegoro, Selasa (16/2/2016).

Ia menjelaskan pemberian batas waktu selama 50 hari itu, berdasarkan keputusan musyawarah desa, yang dilaksanakan beberapa hari lalu, dengan mengacu undang-undang terkait penyelesaian tukar guling TKD maksimal 60 hari.

Selain itu, lanjut dia, musyawarah desa juga memutuskan besarnya kompensasi selama proses menunggu penyelesaian TKD sebesar Rp1,4 miliar.

"Soal tanah pengganti menjadi tanggung jawab EMCL. Kami hanya menentukan kriterianya saja," tandasnya.

Ketua DPRD Bojonegoro Mitro'atin, mendukung rencana pemerintah kabupaten (pemkab) yang akan mencabut berbagai perizinan yang sudah diberikan kepada EMCL, terkait pemanfaatan TKD Gayam untuk lokasi lapangan minyak Blok Cepu.

Apalagi, lanjut dia, batas waktu sewa TKD Gayam, sudah berakhir, sejak 11 Februari 2016.

"DPRD mendukung langkah pemkab yang akan mencabut izin pemanfaatan TKD Gayam, sebab sudah tiga tahun tidak kunjung selesai," katanya, menegaskan.

Humas Studi Kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Tata Kelola Migas (SKPPTKMB) Agus Susanto Rismanto, menjelaskan pemkab wajib membantu pemdes dalam menangani tukar guling TKD Gayam.

"Pemkab harus segera mencabut izin pemanfaatan TKD, apalagi penyelesaian tukar guling yang sudah diberikan selama tiga tahun belum bisa selesai," katanya, menegaskan.

Dengan adanya pencabutan izin, menurut dia, seluruh kegiatan di atas TKD Gayam, menjadi "ilegal", sehingga harus dihentikan.

Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas Didik Sasono, menjelaskan proses tukar guling TKD Gayam, dengan mengacu UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

"Kita ingin proses tukar guling cepat selesai," ucapnya.

"Vice President" Exxon Mobil Indonesia (EMOI) Erwin Maryoto, sebelumnya, menyatakan EMOI tetap berkomitmen menyelesaikan tukar guling TKD Gayam. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI