5 Perbedaan Antara BPJS dengan Asuransi Kesehatan

Angelina Donna | Suara.com

Selasa, 23 Februari 2016 | 08:56 WIB
5 Perbedaan Antara BPJS dengan Asuransi Kesehatan
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Untuk memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warga negaranya, pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pengelolaannya dipercayakan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Program JKN atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib sebagaimana tertera dalam Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara garis besar BPJS dan asuransi kesehatan memang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Ketika masyarakat mengalami gangguan kesehatan, maka tak lagi dipusingkan dengan masalah biaya, karena sudah ditanggung oleh BPJS ataupun asuransi kesehatan. Meskipun demikian, mekanisme dari kedua jaminan kesehatan ini berbeda.

BPJS dengan asuransi kesehatan bersifat komplementer atau saling melengkapi. Jadi, meski telah menjadi peserta BPJS kesehatan, masyarakat juga bisa memiliki asuransi kesehatan. Apa perlunya?

Bukankah salah satu saja sudah bisa menjamin kesehatan? Untuk bisa menjawabnya, Anda perlu mengetahui lebih dulu perbedaan antara BPJS dengan asuransi kesehatan. Berikut 5 perbedaan dari BPJS dengan asuransi kesehatan yang kiranya bisa membantu Anda menemukan jawabannya.

1.Nilai Premi

Setiap peserta BPJS dan asuransi kesehatan tentunya diwajibkan untuk membayar iuran atau premi. Nilai iuran BPJS Kesehatan tergolong murah, dan dibedakan menurut kelas layanan. Iuran untuk kelas 1 sebesar Rp59.500,-, kelas 2 sebesar Rp42.500,-, dan kelas 3 sebesar Rp25.500,- per bulan.

Sementara nilai premi asuransi kesehatan cenderung mahal dan dibedakan menurut kelas layanan juga usia. Semakin tua usia peserta, maka semakin mahal premi asuransinya. Secara nominal, nilai premi asuransi kesehatan swasta antara yang satu dengan yang lain bisa jadi berbeda. Namun, rata-rata mencapai Rp300.000,- hingga Rp500.000,- per bulan. 

2.Sistem Layanan

Dalam hal sistem pelayanan, BPJS menggunakan sistem berjenjang dan rujukan. Untuk memeriksakan kesehatannya, peserta harus melalui fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama lebih dulu, yaitu bisa puskesmas, klinik, atau dokter pribadi. Jika ternyata penyakit yang diderita oleh peserta tidak bisa ditangani oleh faskes 1, baru dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama. Itupun peserta tidak bisa memilih sendiri rumah sakit yang diinginkan, tetapi tergantung pada faskes 1 yang membuat rujukan. Meski dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung berobat ke rumah sakit manapun, namun BPJS memberlakukan ketentuan gawat darurat yang cukup ketat.

Pada asuransi kesehatan, sistem layanan yang diterapkan bersifat langsung. Artinya peserta bisa berobat langsung ke rumah sakit yang diinginkan tanpa perlu rujukan. Asal rumah sakit yang dituju telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang diikuti. Dengan begitu, peserta bisa memperoleh layanan kesehatan secara cepat. Bahkan, peserta asuransi kesehatan cenderung lebih diprioritaskan dibandingkan dengan peserta BPJS.

3. Batasan Plafon

Penggunaan layanan kesehatan dengan BPJS tidak dibatasi dengan plafon. Berapapun biaya pemeriksaan dan perawatan yang dibebankan pada peserta akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS. Maka dari itu, peserta tak perlu lagi khawatir dengan biaya perawatan ketika mengalami gangguan kesehatan, apapun penyakitnya.

Sebaliknya, biaya perawatan pada asuransi kesehatan dibatasi dengan plafon. Sebagai contoh peserta membeli premi asuransi dengan plafon Rp20 juta. Jika peserta sakit dan dirawat dengan total biaya mencapai lebih dari plafon, maka kelebihan biaya menjadi tanggungan peserta itu sendiri.

4. Batasan Usia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:14 WIB

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Foto | Selasa, 16 Mei 2023 | 19:21 WIB

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

Your Say | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik  Harga

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:56 WIB

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:46 WIB

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:31 WIB