Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Ingin Sengketa Jasa Keuangan Diselesaikan via LAPS

Adhitya Himawan

Selasa, 22 Maret 2016 | 19:23 WIB
OJK Ingin Sengketa Jasa Keuangan Diselesaikan via LAPS
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa keuangan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diakui oleh OJK.

"LAPS memungkinkan penyelesaian sengketa terkait lembaga keuangan di luar pengadilan," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B. Nuraini di sela seminar di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Dia melanjutkan keberadaan LAPS juga membuat setiap orang, termasuk yang berada di daeah terpencil, bisa melakukan gugatan atas dugaan ketidakadilan yang didapat dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Anggar mengungkapkan ada enam LAPS independen yang diakui oleh OJK yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

Terkait biaya, khusus untuk asuransi umum, penanganan pengaduan atau sengketa dengan nilai di bawah Rp500 juta dan Rp750 juta tidak dipungut biaya.

Aturan tentang LAPS ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014. Sementara perlindungan konsumen diatur pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Ketika terjadi sengketa, OJK menyarankan agar konsumen terlebih dahulu melakukan mediasi pribadi dengan lembaga jasa keuangan. Jika merasa belum puas, konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke LAPS.

Syarat pertama, konsumen menyertakan dokumen pelaporan berupa KTP, kronologis kejadian dan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti laporan ke PUJK dan pernyataan bahwa sengketa tidak sedang dalam proses peradilan di pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa lain.

Kalau sudah dikonfirmasi, LAPS akan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Bila tidak bisa diselesaikan, maka akan berlanjut ke tahap adjudikasi atau arbitrase dengan melibatkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang berseteru.

Proses adjudikasi diterapkan untuk kasus sederhana dengan jumlah klaim yang kecil, terutama di bidang retail. Keputusan adjudikasi mengikat apabila konsumen menerima keputusan pihak ketiga (yang disebut majelis adjudikator).

Sementara arbitrase adalah untuk kasus sengketa kompleks dengan klaim bernilai besar. Dalam arbitrase, keputusan dari pihak ketiga yaitu majelis arbiter, bersifat mengikat final dan mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Keputusan yang dihasilkan dari laporan ke LAPS harus dilaksanakan dalam pengawasan LAPS dan OJK.

Konsumen lembaga jasa keuangan dapat menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 1500655 jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang LAPS. Selain itu juga bisa mengontak melalui surat elektronik di [email protected], di laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, juga faksimile melalui nomor (021) 3866032.

Pun bisa berkirim surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dengan alamat Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta. Konsumen juga bisa menghubungi kantor-kantor OJK yang ada di daerah masing-masing. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Urgensi Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Urgensi Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Siapa Sardjito? Kandidat Bos Bursa Mineral Pilihan Prabowo

Siapa Sardjito? Kandidat Bos Bursa Mineral Pilihan Prabowo

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:59 WIB

DPR Terima Supres Calon Bos Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

DPR Terima Supres Calon Bos Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor

Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:58 WIB

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Modal Melimpah, Perbankan Diyakini Masih Bisa Terima Pengajuan Kredit

Modal Melimpah, Perbankan Diyakini Masih Bisa Terima Pengajuan Kredit

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:21 WIB

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:07 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×