OJK Ingin Sengketa Jasa Keuangan Diselesaikan via LAPS

Adhitya Himawan

Selasa, 22 Maret 2016 | 19:23 WIB
OJK Ingin Sengketa Jasa Keuangan Diselesaikan via LAPS
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa keuangan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diakui oleh OJK.

"LAPS memungkinkan penyelesaian sengketa terkait lembaga keuangan di luar pengadilan," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B. Nuraini di sela seminar di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Dia melanjutkan keberadaan LAPS juga membuat setiap orang, termasuk yang berada di daeah terpencil, bisa melakukan gugatan atas dugaan ketidakadilan yang didapat dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Anggar mengungkapkan ada enam LAPS independen yang diakui oleh OJK yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

Terkait biaya, khusus untuk asuransi umum, penanganan pengaduan atau sengketa dengan nilai di bawah Rp500 juta dan Rp750 juta tidak dipungut biaya.

Aturan tentang LAPS ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014. Sementara perlindungan konsumen diatur pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Ketika terjadi sengketa, OJK menyarankan agar konsumen terlebih dahulu melakukan mediasi pribadi dengan lembaga jasa keuangan. Jika merasa belum puas, konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke LAPS.

Syarat pertama, konsumen menyertakan dokumen pelaporan berupa KTP, kronologis kejadian dan dokumen-dokumen pendukung, termasuk bukti laporan ke PUJK dan pernyataan bahwa sengketa tidak sedang dalam proses peradilan di pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa lain.

Kalau sudah dikonfirmasi, LAPS akan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Bila tidak bisa diselesaikan, maka akan berlanjut ke tahap adjudikasi atau arbitrase dengan melibatkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang berseteru.

Proses adjudikasi diterapkan untuk kasus sederhana dengan jumlah klaim yang kecil, terutama di bidang retail. Keputusan adjudikasi mengikat apabila konsumen menerima keputusan pihak ketiga (yang disebut majelis adjudikator).

Sementara arbitrase adalah untuk kasus sengketa kompleks dengan klaim bernilai besar. Dalam arbitrase, keputusan dari pihak ketiga yaitu majelis arbiter, bersifat mengikat final dan mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Keputusan yang dihasilkan dari laporan ke LAPS harus dilaksanakan dalam pengawasan LAPS dan OJK.

Konsumen lembaga jasa keuangan dapat menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 1500655 jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang LAPS. Selain itu juga bisa mengontak melalui surat elektronik di [email protected], di laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, juga faksimile melalui nomor (021) 3866032.

Pun bisa berkirim surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dengan alamat Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta. Konsumen juga bisa menghubungi kantor-kantor OJK yang ada di daerah masing-masing. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Untung Besar dalam Waktu Singkat, OJK Minta Mahasiswa Waspadai Modus Investasi Bodong

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:47 WIB

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:36 WIB

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 15:09 WIB

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 06:15 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Jejak Daulah Islamiyah: 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi Termasuk Riau Ditangkap

Jejak Daulah Islamiyah: 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi Termasuk Riau Ditangkap

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

Bupati Gowa Tunjukkan Video Kepala Kantor Pos Akui Salah Kirim Surat MA

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:03 WIB

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:01 WIB

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:45 WIB

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:43 WIB

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:38 WIB

×