Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Pemerintah Pangkas Izin, Waktu, dan Biaya Demi Kemudahan Usaha

Siswanto, Erick Tanjung

Kamis, 28 April 2016 | 23:46 WIB
Pemerintah Pangkas Izin, Waktu, dan Biaya Demi Kemudahan Usaha
Presiden Joko Widodo resmi membuka acara Indonesia E-Commerce Summit and Expo di Indonesia Convention Exhibition, BSD Tangerang, Banten, Kamis (27/4/2016). [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Presiden Joko Widodo dalam beberapa rapat kabinet terbatas menekankan pentingnya menaikkan peringkat Ease of Doing Business atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40. Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia – terutama bagi UMKM, semakin meningkat.

Menindaklanjuti perintah Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun membentuk tim khusus, lantas melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Sejumlah langkah perbaikan itu pun dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII, yang diumumkan Presiden pada hari Kamis, 28 April 2016, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Sepuluh Indikator

Bank Dunia menetapkan 10 indikator tingkat kemudahan berusaha. Masing-masing adalah Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

Dari kesepuluh indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin.

Jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan.

Meski survei Bank Dunia hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, pemerintah menginginkan kebijakan ini bisa berlaku secara nasional.

Upaya Perbaikan

Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha ini, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada. Pada indikator Memulai Usaha, misalnya, sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8 – 7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Kini pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp 50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

Begitu pula dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan. Kalau sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp86 juta untuk mengurus 4 izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk 3 perizinan (IMB, SLF, TDG).

Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online. Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati 5 prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, menjadi 3 prosedur dalam waktu 7 hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti/transaksi.

Dalam hal Penegakan Kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur. Begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Tapi berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Ingin 10 Aspek Ini Dibenahi Agar Bisnis Jadi Mudah

Jokowi Ingin 10 Aspek Ini Dibenahi Agar Bisnis Jadi Mudah

Bisnis | Kamis, 28 April 2016 | 19:16 WIB

Nanti Sore Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII

Nanti Sore Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII

Bisnis | Kamis, 28 April 2016 | 11:28 WIB

Kadin Kritik Paket Ekonomi Belum Efektif Ciptakan Lapangan Kerja

Kadin Kritik Paket Ekonomi Belum Efektif Ciptakan Lapangan Kerja

Bisnis | Selasa, 05 April 2016 | 12:08 WIB

Paket Kebijakan Ekonomi XI Belum Puaskan Pengusaha

Paket Kebijakan Ekonomi XI Belum Puaskan Pengusaha

Bisnis | Rabu, 30 Maret 2016 | 19:11 WIB

Terkini

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:42 WIB

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:12 WIB

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:10 WIB

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:24 WIB

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

×