Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Komisi VII: Banyak Perusahaan Tambang Tak Patuhi Regulasi

Adhitya Himawan

Senin, 16 Mei 2016 | 08:46 WIB
Komisi VII: Banyak Perusahaan Tambang Tak Patuhi Regulasi
Smelter alumina yang dibangun Investor Cina di Ketapang, Kalimantan Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kurtubi meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di negara ini.

Kurtubi yang berada di Sumbawa Barat, Senin (16/5/2016), menyatakan momentum revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang sedang dibahas Komisi VII saat ini merupakan ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan ketegasan tersebut.

"Saya kira pemerintah harus tegas. Itu penting agar keberadaan tambang bisa memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat," katanya didampingi Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaefuddin.

Menurutnya, selama ini perusahaan tambang terkesan tidak patuh terhadap regulasi yang dibuat negara dengan berbagai alasan.

Ia mencontohkan kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat hasil tambang (smelter) di dalam negeri sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Minerba, hingga sekarang belum direalisasikan oleh PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), dengan berbagai alasan, seperti tidak ekonomis.

Selain itu, tidak ada pasokan listrik dan kurangnya produksi konsentrat yang akan menjadi bahan baku utama smelter.

Padahal menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem NTB ini, skala smelter yang dibangun bisa disesuaikan dengan jumlah pasokan konsentrat yang ada.

"Saya bantah semua alasan itu. Smelter bisa dibangun sangat besar, besar, sedang bahkan sekala kecil tergantung pasokan konsentrat. Jadi alasan yang dikemukakan terkesan mengada ada," ujarnya.

Secara pribadi, Kurtubi mengaku dirinya selalu menyuarakan agar smelter dibangun di daerah penghasil.

Untuk PTNNT, smelter seharusnya dibangun di Sumbawa Barat dan untuk PT Freeport dibangun di Kabupaten Timika.

Hal itu perlu dilakukan agar daerah penghasil mendapatkan manfaat ganda dari keberadaan tambang, seperti lapangan kerja dan membuka peluang tumbuhnya industri lain sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

"Saya kemarin baru dari Papua, bupati Timika meminta smelter dibangun di sana. Saya dukung penuh, meski memang perjuangannya berat tapi saya tidak akan mundur," ucapnya.

Tentang smelter ini, kata dia, juga harus ada tertuang dalam undang-undang minerba yang baru nanti.

"Smelter untuk PTNNT dan Freeport harus terpisah. Sekarang kan ingin disatukan. Padahal kandungan mineral dalam konsentrat produksi kedua perusahaan itu berbeda. Ini bisa jadi upaya untuk mengaburkan," kata Kurtubi.

Karenanya, terkait rencana penjualan 100 persen saham PTNNT yang saat ini sedang menjadi isu hangat, Kurtubi berharap agar siapa pun nantinya yang akan menjadi operator (pemegang saham mayoritas), harus punya komitmen untuk membangun smelter di daerah penghasil.

"Smelter itu bisa beroperasi sampai 50 tahun, bayangkan kalau selama itu hasil kekayaan alam daerah dikirim ke tempat lain untuk diolah dan daerah tidak dapat apa-apa," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

11 Warga Diputus Bersalah karena Halangi Kegiatan Tambang, Begini Respons PT Position

11 Warga Diputus Bersalah karena Halangi Kegiatan Tambang, Begini Respons PT Position

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:10 WIB

UU Minerba: Belenggu Baru di Tengah Seruan Merdeka untuk Bumi

UU Minerba: Belenggu Baru di Tengah Seruan Merdeka untuk Bumi

Your Say | Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:29 WIB

Warisan Kelam Jokowi: 2 Dosa Demokrasi yang Dibongkar Pakar Hukum Bivitri Susanti

Warisan Kelam Jokowi: 2 Dosa Demokrasi yang Dibongkar Pakar Hukum Bivitri Susanti

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:33 WIB

Konsesi Tambang untuk UMKM: Ilusi Pemerataan Kekayaan Sumber Daya Alam

Konsesi Tambang untuk UMKM: Ilusi Pemerataan Kekayaan Sumber Daya Alam

Liks | Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:37 WIB

UU Minerba Dikritik, DPR Pasang Badan: Aturan Koperasi Kelola Tambang Bukan Barang Baru

UU Minerba Dikritik, DPR Pasang Badan: Aturan Koperasi Kelola Tambang Bukan Barang Baru

News | Sabtu, 05 April 2025 | 06:33 WIB

Pengesahan Perubahan UU Minerba Bikin Kampus Jadi 'Boneka' Perusahaan Tambang?

Pengesahan Perubahan UU Minerba Bikin Kampus Jadi 'Boneka' Perusahaan Tambang?

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:46 WIB

Aturannya Bakal Tertulis di PP, Kampus yang Menerima Manfaat Tambang Bisa Kena Audit BPK

Aturannya Bakal Tertulis di PP, Kampus yang Menerima Manfaat Tambang Bisa Kena Audit BPK

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 10:11 WIB

Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Tumpang Tindih Usai Revisi UU Minerba Disahkan

Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Tumpang Tindih Usai Revisi UU Minerba Disahkan

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 15:44 WIB

RUU Minerba Sah Jadi UU, Jatah Ormas dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks-PKP2B

RUU Minerba Sah Jadi UU, Jatah Ormas dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks-PKP2B

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 13:04 WIB

Poin-poin Utama UU Minerba yang Resmi Disahkan DPR RI, Ini Dampak Negatif dan Positifnya

Poin-poin Utama UU Minerba yang Resmi Disahkan DPR RI, Ini Dampak Negatif dan Positifnya

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 11:33 WIB

Terkini

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:45 WIB

Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika

Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:45 WIB

Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika

Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika

Jatim | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:39 WIB

Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir

Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:34 WIB

Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan

Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:30 WIB

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:29 WIB

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:28 WIB

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:26 WIB

×