Pengesahan Perubahan UU Minerba Bikin Kampus Jadi 'Boneka' Perusahaan Tambang?

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:46 WIB
Pengesahan Perubahan UU Minerba Bikin Kampus Jadi 'Boneka' Perusahaan Tambang?
DPR resmi mengesahkan RUU Minerba jadi Undang-undang, Selasa (18/2/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang disahkan oleh DPR menuai kritik.

Revisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas ilmiah perguruan tinggi, terutama yang bertentangan dengan kepentingan industri tambang dan menghambat transisi energi.

Policy Strategist CERAH, Sartika Nur Shalati menyoroti bahwa beberapa pasal dalam revisi UU Minerba memerintahkan perguruan tinggi menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta melalui perjanjian kerja sama.

“Perguruan tinggi yang diharapkan objektivitasnya, memiliki basis ilmiah, dan kritis, berpotensi dibungkam dan dipaksa mendukung kebijakan dan praktik yang menguntungkan badan usaha penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), meskipun mungkin tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan atau tanggung jawab sosial,” kata Sartika dalam keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (21/2/2025).

Pasal 51 A dan 60 A ayat 1 dalam revisi UU Minerba mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan WIUP Mineral logam/batu bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan wewenang langsung menerima izin WIUP, ayat 3 dalam kedua pasal tersebut menyatakan bahwa sebagian keuntungan akan dialokasikan kepada perguruan tinggi sesuai perjanjian kerja sama.

Sartika mengkhawatirkan hal ini akan membuat perusahaan tambang menjadi pendonor utama perguruan tinggi, terutama di tengah pemangkasan anggaran pendidikan oleh pemerintah.

"Perusahaan tambang dapat menjadi pendonor yang dengan mudah menyetir perguruan tinggi untuk mendukung kepentingan sektor tambang dan sumber energi fosil," ujarnya.

Dia menyerukan agar perguruan tinggi kembali pada tiga pilar Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Hal ini menegaskan peran kampus tidak hanya terbatas pada pendidikan, tetapi juga dalam mengatasi tantangan global seperti ketimpangan sosial, kemiskinan, dan krisis iklim.

Transisi Energi Terhambat

Sartika juga memperingatkan bahwa dominasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang bergerak di sektor batu bara berpotensi menghambat transisi ke energi terbarukan.

"Perguruan tinggi akan mengalami kesulitan mendorong penelitian terkait teknologi energi terbarukan karena keterbatasan sumber daya atau konflik kepentingan dengan mitra industri yang tidak mendukung transisi energi," katanya.

Sementara itu, Dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut ada dua motif utama di balik revisi UU Minerba. Pertama, regulasi ini dianggap sebagai 'tukar tambah' berupa izin konsesi tambang yang diubah menjadi perguruan tinggi sebagai penerima manfaat bisnis pertambangan. Tujuannya adalah untuk menundukkan kampus.

Kedua, kampus dipaksa menjadi alat legitimasi industri ekstraktif yang merusak lingkungan.

"Kampus pada akhirnya dijadikan mesin reproduksi pengetahuan yang seolah-olah menunjukkan industri pertambangan yang mematikan ini bermanfaat di mata publik," ujar Herdiansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturannya Bakal Tertulis di PP, Kampus yang Menerima Manfaat Tambang Bisa Kena Audit BPK

Aturannya Bakal Tertulis di PP, Kampus yang Menerima Manfaat Tambang Bisa Kena Audit BPK

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 10:11 WIB

RUU Minerba Sah Jadi UU, Jatah Ormas dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks-PKP2B

RUU Minerba Sah Jadi UU, Jatah Ormas dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks-PKP2B

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 13:04 WIB

TOK! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang

TOK! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 11:20 WIB

Terkini

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:45 WIB

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:38 WIB

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:34 WIB

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:28 WIB

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:20 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 15:22 WIB