Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution hari ini memanggil Menteri Keuangan Bamvang Brodjonegoro, Menteri Bappenas, Sofyan Djalil dan Sekertaris Kabinet, Pramono Anung ke kantornya di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
Salah satu agenda yang akan dibahas adalah terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Instruksi Presiden terkait perencanaan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sofyan menjelaskan, nantinya perencanaan anggaran yang dibebankan kepada Bappenas tidak berdasarkan Inpres tapi justru melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) baru.
"Jadi nggak melalui Inpres, nggak jadi, tapi inpres itu mengeluarkan PP baru. Kan Inpres yang kemarin itu mengubah PP Nomor 40 tahun 2006 dan PP Nomor 90 Tahun 2010. Nah ini disatukan dalam satu PP nantinya. Ini makanya kita bahas," kata Sofyan.
Pihaknya berharap, pembahasan PP soal perencanaan penganggaran ini dapat segera diselesaikan. Sehingga, pada penyusunan APBN 2017 tugas Bappenas dalam penyusunan perencanaan anggaran dan pembangunan nasional dapat segera dijalankan.
"Mungkin bisa jalan untuk 2017," katanya.
Sebelumnya, Presiden berencana akan mengeluarkan kebijakan yang melibatkan Bappenas dalam perencanaan penganggaran pembangunan nasional yang dikeluarkan dalam bentuk Inpres.
Hal tersebut bertujuan agar, soal penganggaran pembangunan Bappenas bisa berperan dalam perencanaannya bersama dengan Kemenkeu sehingga adan sinkronisasi dalam program pembangunan.
Sehingga Bappenas bisa terlibat secara langsung untuk melakukan monitoring terhadap apa yang dilakukan dalam perencanaan dan juga realisasinya.